OJK Terbitkan Peta Jalan Pinjol, Dorong UMKM dan Pelindungan Konsumen
Pengamat Ekonomi Digital dari INDEF Nailul Huda menyambut positif hal ini. Menurutnya, pengaturan suku bunga/biaya manfaat dari pinjol merupakan langkah yang seirama untuk melindungi konsumen.
“Konsumen akan mendapatkan tawaran bunga yang jauh lebih kompetitif dari platform pinjol,” terang Nailul, kepada Katadata.co.id, Senin (13/11).
Namun begitu, kata Nailul, penawaran yang lebih kompetitif ini juga harus diimbangi dengan informasi yang sempurna ke masyarakat. Artinya, jangan sampai ada biaya-biaya tersembunyi yang menjadikan bunga pinjaman lebih besar berkali-kali lipat.
Di sisi lain, kata Nailul, pengaturan ini akan menciptakan aturan yang jelas untuk pemain fintech P2P lending yang sempat diterpa isu kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Maka perlu ada pengaturan mengenai evaluasi penentuan suku bunga ini tiga bulan sekali dengan pemangku kepentingan seperti asosiasi pelaku usaha pinjol. Apakah memang perlu diturunkan atau justru menurunkan penyaluran dana dari investor ritel,” terangnya.
Adapun, dalam SE OJK Nomor 19 tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 November 2023 diatur mengenai penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).
Berikut adalah batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang berlaku sejak 1 Januari 2026:
Keterangan | Tahun 2024 | Tahun 2025 | Tahun 2026 dan selanjutnya |
Manfaat Ekonomi – Pendanaan Produktif | 0,1% per hari | 0,067% per hari | |
Manfaat Ekonomi - Pendanaan Konsumtif | 0,3% per hari | 0,2% per hari | 0,1% per hari |
Denda Keterlambatan - Pendanaan Produktif | 0,1% per hari | 0,067% per hari | |
Denda Keterlambatan - Pendanaan Konsumtif | 0,3% per hari | 0,2% per hari | 0,1% per hari |
Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending.
Dalam hal penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika. Antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.