OJK Terbitkan Peta Jalan Pinjol, Dorong UMKM dan Pelindungan Konsumen

Uji Sukma Medianti
Oleh Uji Sukma Medianti - Tim Publikasi Katadata
14 November 2023, 18:39
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P lending) atau Peta Jalan Pinjaman Online (Pinjol) 2023-2028 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Istimewa
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P lending) atau Peta Jalan Pinjaman Online (Pinjol) 2023-2028 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengamat Ekonomi Digital dari INDEF Nailul Huda menyambut positif hal ini. Menurutnya, pengaturan suku bunga/biaya manfaat dari pinjol merupakan langkah yang seirama untuk melindungi konsumen.

“Konsumen akan mendapatkan tawaran bunga yang jauh lebih kompetitif dari platform pinjol,” terang Nailul, kepada Katadata.co.id, Senin (13/11).

Namun begitu, kata Nailul, penawaran yang lebih kompetitif ini juga harus diimbangi dengan informasi yang sempurna ke masyarakat. Artinya, jangan sampai ada biaya-biaya tersembunyi yang menjadikan bunga pinjaman lebih besar berkali-kali lipat.

Di sisi lain, kata Nailul, pengaturan ini akan menciptakan aturan yang jelas untuk pemain fintech P2P lending yang sempat diterpa isu kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Maka perlu ada pengaturan mengenai evaluasi penentuan suku bunga ini tiga bulan sekali dengan pemangku kepentingan seperti asosiasi pelaku usaha pinjol. Apakah memang perlu diturunkan atau justru menurunkan penyaluran dana dari investor ritel,” terangnya.

Adapun, dalam SE OJK Nomor 19 tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 November 2023 diatur mengenai penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).

Berikut adalah batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang berlaku sejak 1 Januari 2026:

KeteranganTahun 2024Tahun 2025Tahun 2026 dan selanjutnya
Manfaat Ekonomi – Pendanaan Produktif0,1% per hari0,067% per hari
Manfaat Ekonomi - Pendanaan Konsumtif0,3% per hari0,2% per hari0,1% per hari
Denda Keterlambatan - Pendanaan Produktif0,1% per hari0,067% per hari
Denda Keterlambatan - Pendanaan Konsumtif0,3% per hari0,2% per hari0,1% per hari

Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending.

Dalam hal penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika. Antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...