Ada Aturan IMEI Khusus untuk Ponsel Warga Negara Asing

Cindy Mutia Annur
12 Juli 2019, 08:00
aturan IMEI untuk ponsel WNA
Katadata
Ilustrasi pengguna telepon seluler dan sosial media

Nasib Ponsel Ilegal Yang Belum Laku Terjual

Selain ponsel WNA, masyarakat penasaran dengan nasib ponsel ilegal yang belum laku terjual. Najamudin mengatakan, aturan IMEI bisa saja memblokir ponsel-ponsel yang masih belum terjual di toko. Hanya, menurutnya kebijakan pemblokiran tersebut merupakan tupoksi dari Kominfo.

Ia mengatakan, Kemenperin dalam aturan ini hanya akan mengeluarkan daftar IMEI yang terdaftar di Kemenperin dan operator, termasuk ponsel legal di toko dan yang sudah dipakai dalam kondisi hidup atau mati. Sehingga, ia memastikan bahwa ponsel-ponsel legal di toko tidak akan ada yang terblokir dalam aturan IMEI dan ponsel tersebut bisa digunakan sampai kapan pun.

(Baca: Asosiasi Sebut 20% Ponsel yang Beredar di Indonesia Ilegal)

Sedangkan, ponsel ilegal adalah ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar di basis data Kemenperin. Nah, nantinya ponsel itu akan terblokir dan tidak dapat mengakses jaringan telekomunikasi. "Kalau ponsel ilegal di toko masih menunggu Permen (Peraturan Menteri) Kominfo, apakah akan diblokir atau tidak," ujarnya.

Ia melanjutkan, pemberlakuan aturan IMEI tidak akan langsung memblokir ponsel ilegal yang sudah beredar, termasuk ponsel-ponsel yang masih belum terjual di toko. Menurutnya, hal ini dilakukan agar pedagang maupun masyarakat yang memiliki ponsel ilegal tidak dirugikan dengan adanya aturan ini.

"Untuk ponsel ilegal yang masih di toko, masih bisa dipakai sampai peraturan ini berlaku secara efektif, mungkin sampai sekitar 1 atau 2 tahun ke depan," ujarnya. Hanya, menurutnya soal pemblokirannya tetap akan bergantung pada keputusan atau Permen dari Kominfo.

(Baca: Kominfo Pastikan Aturan IMEI Tak Langgar Privasi Data Pengguna)

Menurutnya, persoalan ponsel-ponsel ilegal yang tidak terdaftar di Kemenperin, tidak masuk daftar GSMA, dan tidak membayar pajak yang ada di pertokoan masih dibahas di tingkat kementerian. "Sisanya, selain itu semua masuk dalam database IMEI untuk bisa dipakai," katanya.

Ia mengatakan bahwa kementeriannya memilih agar Kominfo memblokir seluruh ponsel ilegal yang ada di toko. Sebab, menurutnya pemblokiran ini dilakukan melindungi industri ponsel di dalam negeri dan melindungi masyarakat dari penjualan ponsel ilegal.

Ada pun, saat ini aturan IMEI tengah dalam tahap finalisasi. Tujuan dari aturan ini adalah untuk melindungi industri dan konsumen dari peredaran ponsel ilegal. Finalisasi aturan tersebut ditargetkan rampung pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...