Facebook Siap Pungut PPN 10% Mulai September, TikTok Tak Berkomentar

Cindy Mutia Annur
10 Agustus 2020, 15:03
pajak digital, facebook, tiktok
ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic
Logo Facebook. Facebook menyatakan siap memungut PPN 10% mulai 1 September 2020.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tulis Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (7/8).

Lebih lanjut, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Angka tersebut wajib dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Yoga mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesa. Tujuannya, untuk mensosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka agar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital terus bertambah.

Dia pun mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

"Kami berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan," ujarnya.

Adapun Pandemi Covid-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian terganggu. Akibatnya, target penerimaan negara dalam APBN diperkirakan sulit tercapai. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penerimaan perpajakan 2020 diperkirakan turun sebesar Rp 403,1 triliun.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...