RUU Perlindungan Data: Pengguna Bisa Gugat E-Commerce dan Fintech

Desy Setyowati
30 November 2020, 16:41
E-Commerce hingga Fintech Akan Bisa Digugat jika Data Pengguna Bocor
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ilustrasi, dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Kemudian 2,9 juta data pengguna fintech agregator Cermati bocor pada bulan ini. Informasi yang diretas berupa nama lengkap, e-mail, alamat, nomor ponsel, rekening, pekerjaan, nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga nama ibu kandung pengguna. Data ini dijual US$ 2.200.

Riset Palo Alto Networks menyebutkan bahwa 66% dari 400 responden menilai platfom e-commerce berpotensi dibobol. Lalu 62% menyebut, sistem pembayaran digital berpeluang diretas.

Responden yang disurvei menjabat posisi manajemen perusahaan terkait teknologi informasi (IT) di Thailand, Indonesia, Filipina, dan Singapura. Survei dilakukan selama 6-15 Februari lalu.

Pakar informasi dan teknologi (IT) menilai, RUU PDP juga perlu memuat perihal hukuman. “Kalau tidak, esensi regulasi ini bukan melindungi rakyat, tetapi pemilik layanan,” kata Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha kepada Katadata.co.id, Juli lalu (10/7).

Tanpa aturan terkait sanksi, UU PDP sama seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). "UU ITE tidak bisa digunakan untuk menindak PSTE yang lalai," kata Pratama.

Pada Pasal 30 UU ITE ayat 1 hingga 3 misalnya, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain, untuk memperoleh informasi maupun menjebol sistem pengamanan.

Bagi yang melanggar Pasal 30 ayat 1, akan didenda Rp 600 juta. Sedangkan yang melanggar Pasal 30 ayat 2 dan 3 didenda Rp 700 juta dan Rp 800 juta. Ini diatur dalam Pasal 46.

Jika pelanggaran itu merugikan orang lain, maka pelaku bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

(Revisi: pada judul Pukul 17.32 WIB, 30 November)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...