Pemerintah Batasi Usia Anak Main Medsos, Begini Aturan di Negara Lain

Ringkasan
- Tiga kapal tanker yang membawa minyak Sokol Rusia telah mulai bergerak menuju Tiongkok dan India sebagai solusi atas masalah pembayaran dan sanksi Barat.
- Kapal tanker NS Century dan Nellis membawa 2,2 juta barel minyak Sokol ke Tiongkok, meskipun dikenai sanksi AS karena melanggar batasan harga.
- Kapal tanker NS Commander yang membawa 600.000 barel minyak Sokol menuju India, yang tidak terkena sanksi AS.

Presiden Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada hari ini, Jumat (28/3). Aturan ini mengatur batasan usia anak dalam menggunakan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, aturan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
“Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/3).
PP Tunas yang merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara bersama anak-anak dan organisasi perlindungan anak di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3). Regulasi ini menegaskan lima ketentuan utama, yaitu:
- Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak
- Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform
- Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman
- Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak
- Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses
Meutya menjelaskan bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak-anak didasarkan pada risiko terhadap tumbuh kembang mereka. Anak berusia 13 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah, sementara usia 16 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko kecil hingga sedang.
Anak berusia 16 tahun bisa membuat akun sendiri dengan pengawasan orang tua, sedangkan mereka yang berusia 18 tahun dapat menggunakan platform secara mandiri.
Selain Indonesia, berbagai negara juga menerapkan aturan ketat untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial, di antaranya:
Australia
Pemerintah Australia mengesahkan undang-undang baru yang mengharuskan platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok untuk memblokir akses bagi anak di bawah umur atau menghadapi denda hingga A$49,5 juta ($32 juta). Uji coba metode penegakan akan dimulai pada Januari, dan larangan penuh akan berlaku dalam setahun.
Regulasi Platform Media Sosial di platform seperti TikTok, Facebook, dan Snapchat secara mandiri telah menetapkan batas usia minimum 13 tahun untuk pendaftaran akun.
Namun, para aktivis perlindungan anak di Australia menganggap kontrol ini masih lemah karena banyak anak di bawah usia tersebut tetap memiliki akun media sosial.
Singapura
Sejak 2022, perusahaan media sosial di Singapura diwajibkan memblokir akses ke konten berbahaya dalam hitungan jam. Jika gagal, Otoritas Pengembangan Media Infocomm (IMDA) dapat menginstruksikan penyedia layanan internet untuk memblokir konten tersebut.
Sedangkan Instagram membatasi penggunaan medsos untuk anak. Dikutip dari The Straits Times, akun Instagram pengguna yang berusia di bawah 18 tahun di Singapura kini memiliki pengaturan yang lebih ketat karena aplikasi tersebut menghadapi tekanan yang semakin besar untuk melindungi anak-anak.
Mulai 21 Januari 2025, remaja di bawah 18 tahun akan dipindahkan ke Akun Remaja di Instagram. Mereka yang mencoba mengubah usia menjadi lebih dari 18 tahun akan diminta untuk memverifikasi usia mereka.
Uni Eropa
Di Uni Eropa, persetujuan orang tua diperlukan untuk pemrosesan data anak di bawah 16 tahun. Namun, negara anggota dapat menurunkan batas tersebut hingga 13 tahun sesuai kebijakan nasional masing-masing.
India
Di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital 2023, anak-anak di bawah 18 tahun di India memerlukan persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi untuk pemrosesan data pribadi mereka.
Meskipun tidak membatasi akses ke media sosial, pemerintah sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengatasi penyebaran disinformasi di platform digital.
Inggris
Inggris belum memiliki regulasi spesifik seperti Australia, tetapi sedang meneliti dampak media sosial terhadap anak-anak. Melansir dari Reuters (29/11), Menteri Digital Inggris, Peter Kyle, menyatakan regulator harus memperhatikan prioritas pemerintah dalam menerapkan undang-undang perlindungan media sosial.
Inggris akan menerapkan Undang-Undang Keamanan Online mulai tahun ini, yang mengatur batasan usia bagi platform media sosial dan menekankan keamanan berbasis tujuan serta transparansi.