Grab Perketat Aturan GrabWheels, Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Cindy Mutia Annur
18 November 2019, 15:00
GrabWheels, Skuter Listrik, Aturan Skuter Listrik, Grab
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi otopet listrik GrabWheels di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), di Kantor Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

(Baca: Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Begini Aturannya di Negara Lain)

Fitur yang dimaksud yakni lampu yang secara otomatis dapat menyala dan reflektor sehingga tetap terlihat ketika malam hari. Perusahaan juga bakal membaharui teknologi skuter listriknya pada fitur batas maksimal kecepatan 15 kilometer/jam.

"Teknologi itu dapat membuat kecepatan berhenti secara bertahap sehingga skuter menjadi aman ketika melewati beberapa wilayah, misalnya di area dekat JPO atau Car Free Day," ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan juga telah menggaet Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mendorong keselamatan bagi pengguna GrabWheels yakni dengan pembangunan jalur sepeda tahap awal sepanjang 6 kilometer di sekitar kawasan Senayan dan Gelora Bung Karno, Jakarta.

(Baca: Ada Korban, YLKI Minta Grab Setop Penyewaan Skuter Listrik )

Jalur ini tak hanya bisa digunakan untuk pengguna sepeda maupun skuter listrik saja namun juga untuk pengguna skateboard, roller skates, dan alat mobilitas pribadi sejenis. "Mungkin ke depan bakal ditambah lagi (jalurnya), kami bakal minta arahan dari Dishub berdasarkan masukan dan data dari mereka juga," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...