Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 500 Juta

Cindy Mutia Annur
4 November 2019, 19:18
Facebook hingga Google yang menjadi sarang hoaks dan konten pornografi bakal didenda Rp 500 juta
Katadata
Ilustrasi, Facebook hingga Google yang menjadi sarang hoaks dan konten pornografi bakal didenda Rp 500 juta.

Ia juga mengatakan bahwa kementeriannya bakal memantau dan menerima aduan dari pemerintah maupun publik terkait pelanggaran konten-konten negatif yang ada Facebook, Twitter, Google dan lainnya. "Kami akan tetap melakukan patroli (terkait denda ini) dan akan dihitung per konten (yang dilanggar)," katanya.

Semuel optimistis aturan ini akan berlaku pada akhir 2021 atau sekitar setahun setelah PP PSTE disahkan. Selama setahun ini, pemerintah bakal melakukan sosialisasi.

(Baca: Kominfo Siapkan Sanksi bagi Media Sosial Sarang Hoaks)

Ia juga yakin, aturan ini bakal meminimalkan penyebaran konten-konten negatif di ekosistem internet. Sebab, PSE seharusnya memiliki teknologi untuk melakukan penyaringan konten-konten negatif tersebut. 

Adapun Kominfo telah meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) pada 10 Oktober 2019 lalu. Regulasi ini merupakan pengganti PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. 

Aturan ini membahas beberapa poin seperti soal penyelenggara sistem elektronik, penempatan pusat data, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya. 

"Kalau di PP PSTE yang dahulu, pemblokiran aktif dilakukan oleh pemerintah. Dengan aturan ini, nanti kami juga akan membuat turunan (aturannya), agar mereka bisa secara aktif mencegah konten-konten yang legal menurut UU ITE," katanya.

(Baca: Atasi Hoaks, Menteri Kominfo Anyar Buka Opsi Batasi Internet)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...