Tumbang di Negerinya, Fintech Tiongkok Siap Serbu Indonesia?

Desy Setyowati
24 Juli 2018, 16:00
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Menurut Ajisatria, beberapa regulasi OJK saat ini telah cukup maju. Ia mencontohkan, Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dan POJK Nomor 7 Tahun 2013 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sudah cukup baik mengatur fintech.

(Baca juga: Kerugian Perbankan Akibat Serangan Siber Capai Ratusan Juta Dolar)

Adanya berbagai aturan itu dinilainya cukup untuk mencegah gagal bayar besar-besaran seperti yang terjadi di Tiongkok. Ia pun berharap pemain fintech asal Tiongkok nantinya bisa memenuhi aturan di Indonesia.

CEO Modalku Reynold Wijaya pun tak khawatir bila pelaku fintech P2P lending Tiongkok yang hadir memiliki peforma yang baik. "Yang kami tidak mau kalau platform liar yang masuk, sehingga peran penting regulator dan para platform yang kredible untuk bekerja sama menciptakan industri yang sehat," kata dia.

Co Founder & CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menambahkan, beberapa fintech P2P lending asal Tiongkok mulai datang ke Indonesia. Sepengetahuannya, mereka rata-rata menggarap segmen mikro atau pinjaman untuk konsumsi. "Pemainnya sudah ramai. Kalau ada fintech P2P lending yang masuk lagi, semestinya pemain besar," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...