Setelah Didemo, Go-Jek dan Grab Kembali Ajak Pengemudi Bahas Tarif

Desy Setyowati
24 April 2018, 13:29
demonstrasi ojek online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah pengemudi ojek berdemo di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/2018)

Pengemudi ojek online kemarin kembali berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan tarif. Perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis online Go-Jek Indonesia dan Grab Indonesia pun berencana  mengajak mitra pengemudi berdiskusi.

"Kami terbuka untuk berdiskusi terkait dengan penyesuaian tarif, sesuai dengan arahan dari pemerintah," ujar Chief Corporate Affairs Go-Jek Nila Marita kepada Katadata, Selasa (24/4).

Hanya, Go-Jek juga mengharapkan peran pemerintah dalam pembahasan tarif. Apalagi, para pengemudi Go-Jek itu juga menuntut pemerintah memberikan payung hukum bagi operasional mereka.

"Kami harap pemerintah memberikan arahan dan jalan keluar yang konsisten dan sustainable," kata Nila.

Nila juga menekankan bahwa perusahaannya berupaya mematuhi segala peraturan di Indonesia. Salah satunya, memberikan akses bagi mitra mendapatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan dan asuransi melalui program swadaya.

(Baca juga: Tuntutan Ribuan Pengendara Ojek Online dari Tarif Hingga Regulasi)

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa perwakilan manajemen sudah bertemu dengan perwakilan mitra pengemudi. Ia mengatakan, Grab akan mencarikan skema terbaik untuk menaikkan pendapatan mitra pengemudi Grab, tidak hanya dari sisi tarif tetapi melalui program-program lainnya.

Alasannya, Grab khawatir menaikkan tarif secara signifikan justru berpotensi menurunkan jumlah permintaan penumpang. "Itu akan mengancam kelangsungan pendapatan ratusan ribu mitra pengemudi," kata Ridzki.

Ia menjelaskan, teknologi di dalam aplikasi Grab selalu berusaha menyeimbangkan jumlah pengemudi dan penumpang, dengan menimbang banyak parameter. Melalui skema tarif yang dinamis, kata dia, mitra pengemudi akan mendapatkan tarif perjalanan yang lebih tinggi seiring dengan kenaikan jumlah permintaan. 

(Baca juga: Pengemudi Ojek Online Unjuk Rasa, Tarif Go-Jek dan Grab Melonjak)

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Grab tak bisa menaikkan tarif begitu saja. Sebab, Grab bisa dianggap melanggar larangan kartel berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kebijakan tarif tidak bisa dikaitkan dengan kompetitor, karena area ini tidak diatur," ujar dia.

Adapun, ribuan pengendara ojek online yang berunjuk rasa di depan kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (23/4) menuntut tiga hal, yakni kenaikan tarif bawah, perbaikan regulasi dan moratorium rekrutmen pengendara baru.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...