Dianggap Rentenir oleh OJK, Fintech Jelaskan Perhitungan Bunga

Desy Setyowati
6 Maret 2018, 16:55
Fintech
Arief Kamaludin (Katadata)

Pria yang juga menjabat sebagai CEO Investree ini menyebutkan, perusahaannya menetapkan bunga sekitar 12% hingga 15% per tahun. Seluruh bunga yang didapat pun diberikan kepada lender. Sementara, perusahaan menerima imbalan dalam bentuk fee untuk memenuhi kebutuhan operasional.

(Baca juga: Sri Mulyani Dorong Fintech Salurkan Kredit UMKM)

Adrian menjelaskan, berbeda dengan perbankan yang memperhitungkan biaya operasional dan sebagainya dalam menetapkan bunga, fintech biasanya memisahkan bunga dan fee yang didapat. "Kami sebutnya success fee atas pendanaan yang berhasil didanai. Di kami (Investree) antara 3-5%," ujarnya.

Dengan sistem seperti ini, ia memperkirakan bunga fintech bisa lebih rendah ketimbang perbankan di kemudian hari, sebab lender bisa dari dalam maupun luar negeri. Hal itu, sudah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

"Kami lihat bunga bisa turun tergantung suplai funding-nya," kata dia. Meski begitu, ia mengatakan bahwa lender dari luar negeri ini akan diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Ketua Kelompok Kerja Peer to Peer Lending Aftech, Reynold Wijaya menambahkan, besar kecilnya bunga jga dibedakan tergantung profil risiko dari si peminjam. Jika risikonya kecil, bisa saja bunga yang ditetapkan rendah.

Ia menegaskan, bahwa proses know your costumer (KYC) dan penetapan profil risiko dari si peminjam dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan banyak aspek.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...