Soal Pajak Streaming Film: GoPlay Setuju, Iflix Tunggu Kantor Pusat

Cindy Mutia Annur
2 Juni 2020, 11:22
iflix, gopay, pajak, film, kementerian keuangan, digital
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Ilustrasi, warga menonton film melalui aplikasi perangkat elektronik di Cibinong, Bogor, Selasa (5/5/2020). Iflix dan GoPlay merespon kebijakan pemerintah terkait pungutan pajak yang berlaku mulai Juli 2020.

Sebagai informasi, Kemenkeu akan mengenakan PPN atas penjualan aplikasi maupun penyediaan layanan streaming film mulai Juli 2020. Berdasarkan keterangan akun Instagram @kemenkeuri pada Rabu (27/5), kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha di dalam dan luar negeri, baik konvensional atau digital.

(Baca: Netflix dan Viu Respons soal Streaming Film Dipungut Pajak Mulai Juli)

Pengenaan pajak produk digital dilaksanakan sesuai PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Aturan ini mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan tersebut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenai PPN 10%. Objek pajak yang dipungut yaitu streaming musik dan film, aplikasi hingga game online.

Untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE. Di antaranya pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar dan dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu selama 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sedangkan pelaku usaha yang memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilaksanakan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan, pelaporan dilakukan secara triwulanan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode berakhir.

Sri Mulyani berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara. Terutama untuk sumber pendanaan menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...