Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Protokol Grab

Fahmi Ahmad Burhan
5 Juni 2020, 11:05
grab, psbb transisi, ojek online, ojek online angkit penumpang, pandemi corona, new normal
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Grab akan memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh mitra pengemudi sebelum bekerja dan saat menjalankan tugasnya melalui online health declaration dari Grab selama masa PSBB transisi.

Grab juga telah mendirikan lebih dari 40 stasiun sanitasi di Indonesia, termasuk 21 stasiun di Jakarta. Mitra pengemudi dapat melakukan disinfektansi motor atau mobilnya di stasiun tersebut.

"Kami juga akan mendukung himbauan pemerintah dalam mewajibkan para penumpang kami untuk membawa helm pribadi," ujar Neneng.

(Baca: Masjid hingga Mal Jakarta Buka Saat PSBB Transisi, Ini Protokolnya)

Selain Grab, perusahaan layanan on-demand lainnya Gojek juga telah menyatakan layanan ride hailing mereka akan dibuka 100% pada 8 Juni 2020 sebagai respon pelonggaran PSBB. "Kami sangat menyambut baik hal ini, karena para mitra driver nantinya dapat kembali melayani transportasi bagi penumpang," kata Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita kepada Katadata.co.id, Kamis (4/6).

Gojek menyatakan percaya diri mampu langsung membuka 100% layanan antar penumpangnya. Sebab, selama ini prosedur yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan termasuk bagi layanan transportasi GoRide dan GoCar sudah dilaksanakan. 

Salah satu contoh prosedur yang telah dilakukan yaitu mewajibkan mitra driver untuk menggunakan masker, sarung tangan dan hand sanitizer sebagai syarat untuk menjalankan order, sesuai dengan peraturan pemerintah. "Dari berbagai protokol dan edukasi kesehatan yang kami lakukan, mitra driver memiliki tingkat kesadaran yang tinggi atas standar dan protokol kesehatan," ujar dia. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan melonggarkan operasional transportasi umum selama masa PSBB di masa transisi mulai hari ini (5/6). Selain melonggarkan transportasi umum, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengembalikan jam operasional kendaraan umum di Ibu Kota akan kembali normal. 

Namun, kapasitas transportasi publik tetap dibatasi sebanyak 50%. Selain itu stasiun dan halte juga akan menjalankan aturan jarak antrean minimal satu meter.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...