Kemenhub Revisi Aturan, Tarif Ojek Online Akan Diatur oleh Gubernur
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
- Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri.
- Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 13: Menteri melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai formula dan pedoman perhitungan biaya jasa.
Penyesuaian aturan yang baru, yakni:
Pasal 11
- Formula perhitungan biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah;
- Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi
Pasal 13
- Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan sosialisasi pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
- Gubernur melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah
Selain itu, menambahkan Pasal 20 ayat a tentang peralihan. Isinya sebagai berikut:
Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Desy Setyowati