Grab Naikkan Komisi Driver di Singapura pada 2023, Bagaimana di RI?

Lenny Septiani
27 Desember 2022, 14:47
grab, singapura, taksi online, ojek online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

“GST diterapkan atas komisi karena pengemudi taksi online dianggap sebagai pelanggan perusahaan,” dikutip dari laman Frequently Asked Questions (FAQ) atau daftar pertanyaan umum di situs Grab.

Grab menjelaskan, mitra pengemudi taksi online membayar perusahaan untuk layanan mempertemukan mereka dengan konsumen. “Inilah mengapa GST diterapkan atas komisi yang dibayarkan mitra pengemudi kepada Grab,” ujar decacorn yang berbasis di Singapura itu.

Perusahaan menjelaskan, pajak barang dan jasa sudah termasuk dalam komisi 20,18%. Grab tidak berencana mengenakannya untuk penumpang, karena khawatir permintaan layanan turun.

“Komisi tambahan, sekitar tiga sen untuk perjalanan dengan tarif US$ 16, akan sepenuhnya masuk ke otoritas pajak Singapura alias Inland Revenue Authority of Singapore,” kata Grab dikutip dari The Strait Times, Minggu (25/12).

Komisi yang diambil Grab dari pengemudi taksi online yang menggunakan layanan berbagi tumpangan alias ride hailing JustGrab juga naik. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tarif di bawah US$ 11, komisi naik dari 3% menjadi 3,02%
  • Tarif di atas US$ 11, komisi naik dari 12% menjadi 12,1%

Kenaikan itu sejalan dengan meningkatnya pajak barang dan jasa.

Namun, Grab akan menerapkan skema rabat pajak barang dan jasa atau GST enam bulan bagi pengemudi taksi online. Ini bertujuan menutupi kenaikan GST.

“Potongan pajak itu hanya akan berlaku bagi mereka yang menyelesaikan setidaknya 200 perjalanan di platform Grab setiap bulan,” ujar perusahaan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...