Driver Ojol Respons Kabar Kemnaker Akan Atur Syarat Jadi Ojek Online

Lenny Septiani
2 Agustus 2023, 11:31
ojek online, ojol, gojek, grab, indrive, maxim
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Soal usia yang kabarnya akan dibatasi menjadi minimal 18 tahun, Mitra pengemudi ojek online Grab Marjan, 52 tahun, sepakat.

Sebab, masyarakat baru bisa memperoleh SIM setelah memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP. “Kalau belum 18 tahun, tidak bisa mendapatkan SIM,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (31/7).

Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi Gojek Ferry Andrian, 34 tahun. “Jadi tidak masalah jika dibuat persyaratan minimal 18 tahun,” katanya

Begitu juga dengan mitra pengemudi inDrive Marzuki, 53 tahun, dan driver ojol Maxim Muhammad Ridwan Arifin, 28 tahun. “Ada SIM supaya lebih aman saat berkendara di jalan,” ujar Arifin kepada Katadata.co.id, Selasa (1/8).

Namun Ketua Umum Asosiasi Driver Online atau ADO Taha Syafaril meminta agar timnya dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut. “Kami mendapatkan informasi (ada rencana membuat regulasi baru). Kami sudah mengajukan permohonan audiensi,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (1/8).

“Bila perumusan tidak secara detail mendengarkan permasalahan di lapangan saat ini, maka besar kemungkinan Permen ketinggalan update,” katanya. “Secara khusus kami belum ada komunikasi dengan Kemnaker.”

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...