Daftar Aturan Baru Ojol yang Akan Dibahas Setelah Lebaran

Desy Setyowati
12 April 2024, 15:42
ojol, ojek online, gojek, grab, maxim, indrive
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol maupun kurir, perusahaan aplikasi, dan akademisi.

"Dari kajian dan masukan dalam FGD tersebut, kami masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida, bulan lalu.

Ida menyampaikan, aturan taksi dan ojek online alias ojol itu tidak akan terealisasi tahun ini.

Pemberian THR oleh aplikator kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol tahun ini pun masih bersifat imbauan.

"Komisi IX DPR mendorong Kemenaker memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3)

Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.

Selain itu, mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...