Fintech Pakai Tanda Tangan Digital, PrivyID Target Gaet 500 Perusahaan
Marshal mengatakan bahwa lokalisasi bahasa sudah dilakukan di kelima negara itu. “Semoga, sebelum akhir tahun ini kami sudah umumkan,” kata dia.
Akan tetapi, PrivyID harus membangun infrastruktur terkait terlebih dulu untuk bisa hadir di Malaysia. Hal itu mengacu pada kebijakan yang berlaku di negeri jiran. “Jadi, mungkin yang lebih cepat di Singapura dan Australia,” katanya.
(Baca: Penyedia Identitas Digital Sambut Baik Persyaratan Izin Fintech OJK)
Sebagai informasi, OJK telah menetapkan enam syarat bagi fintech pinjaman yang ingin mengajukan izin. Pertama, mewajibkan fintech pinjaman untuk menggunakan tanda tangan digital. Kedua, fintech pinjaman wajib mengajukan izin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketiga, fintech pinjaman harus bekerja sama dengan penyelenggara asuransi mikro. Keempat, menjaga hubungan dengan sistem perbankan secara baik.
Kelima, fintech pinjaman wajib menggandeng penyelenggara penilai kredit (credit scoring) yang punya izin OJK. Keenam, bermitra dengan perusahaan penagihan pinjaman (debt collector) yang terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
(Baca: OJK Perketat Izin Fintech Pinjaman untuk Lindungi Konsumen)
Reporter: Dorothea Putri Verdiani (Magang)