Asosiasi Dukung OJK Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Fintech

Cindy Mutia Annur
4 September 2019, 10:56
OJK berencana membentuk lembaga penyelesaian sengketa fintech.
Katadata
Ilustrasi fintech. OJK berencana membentuk lembaga penyelesaian sengketa fintech.

Berdasarkan situs resmi OJK, penyelesaian sengketa harus dilakukan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lebih dahulu. Hal itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Setiap LJK wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi, serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.

(Baca: Cegah Pengemplang Utang, Fintech Akan Diwajibkan Setor Data Debitur)

Sengketa disebabkan beberapa faktor. Contohnya, ada perbedaan pemahaman antara konsumen dengan LJK mengenai produk atau layanan jasa. Bisa juga karena kelalaian konsumen atau LJK dalam melaksanakan kewajiban.

Jika penyelesaian sengketa di LJK tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian di luar atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui LAPS.

Perlu diketahui, layanan penyelesaian sengketa di LAPS dilakukan melalui tiga cara.  Pertama, mediasi yakni cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (mediator) untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.

Kedua, lewat ajudikasi yakni cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (ajudikator) untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul di antara pihak yang dimaksud. Putusan ajudikasi mengikat para pihak jika konsumen menerima. Dalam hal konsumen menolak, konsumen dapat mencari upaya penyelesaian lainnya.

Ketiga, lewat arbitrase yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

(Baca: OJK Siapkan Fitur Serupa BI Checking untuk Fintech Tahun Ini)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...