Bahas E-commerce, Asosiasi Surati 2 Divisi Baru Ditjen Pajak
Apalagi, perusahaan berbasis teknologi asing juga bisa menyasar pasar Indonesia. “Untuk yang di dalam negeri, pada dasarnya mereka harus tunduk dengan aturan yang berlaku. Sedangkan yang di luar negeri, kami tidak pernah tahu," kata dia.
(Baca: Sri Mulyani Sebut G20 Siapkan Solusi Tutup Celah Pajak di Era Digital)
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara pelaku usaha e-commerce maupun konvensional. Pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,5%. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Selain itu, Bima berharap pemerintah memberikan penyuluhan terkait pajak kepada UMKM yang berjualan di e-commerce. “Kami sudah bekerja sama dengan Ditjen Pajak (untuk penyuluhan), seperti Business Development Services (BDS) Fair," katanya. Melalui kegiatan itu, pemerintah fokus untuk memudahkan UMKM dalam membayar dan melaporkan pajaknya.
Pada kesempatan itu, ia juga menanggapi ajakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu untuk berbagai data. Ia mengaku, asosiasinya belum berdiskusi terkait hal tersebut. "Sepanjang data (yang dibagikan) berkaitan dengan impor dan ekspor, saya serahkan ke masing-masing pemain e-commerce jika bisa memberikan,” katanya.
(Baca: Data E-Commerce Akurat, Sri Mulyani Kaji Cara Pungut Pajak yang Sesuai)