Bahas E-commerce, Asosiasi Surati 2 Divisi Baru Ditjen Pajak

Cindy Mutia Annur
18 Juli 2019, 08:00
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sudah mengirimkan surat ke kedua direktorat baru Ditjen Pajak Kemenkeu.
Stanisic Vladimir/123rf
Ilustrasi. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sudah mengirimkan surat ke kedua direktorat baru Ditjen Pajak Kemenkeu.

Apalagi, perusahaan berbasis teknologi asing juga bisa menyasar pasar Indonesia.  “Untuk yang di dalam negeri, pada dasarnya mereka harus tunduk dengan aturan yang berlaku. Sedangkan yang di luar negeri, kami tidak pernah tahu," kata dia.

(Baca: Sri Mulyani Sebut G20 Siapkan Solusi Tutup Celah Pajak di Era Digital)

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara pelaku usaha e-commerce maupun konvensional. Pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,5%. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Selain itu, Bima berharap pemerintah memberikan penyuluhan terkait pajak kepada UMKM yang berjualan di e-commerce. “Kami sudah bekerja sama dengan Ditjen Pajak (untuk penyuluhan), seperti Business Development Services (BDS) Fair," katanya. Melalui kegiatan itu, pemerintah fokus untuk memudahkan UMKM dalam membayar dan melaporkan pajaknya.

Pada kesempatan itu, ia juga menanggapi ajakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu untuk berbagai data. Ia mengaku, asosiasinya belum berdiskusi terkait hal tersebut. "Sepanjang data (yang dibagikan) berkaitan dengan impor dan ekspor, saya serahkan ke masing-masing pemain e-commerce jika bisa memberikan,” katanya.

(Baca: Data E-Commerce Akurat, Sri Mulyani Kaji Cara Pungut Pajak yang Sesuai)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...