Prosesnya Rumit, 4 Fintech Pinjaman Butuh Dua Tahun Kantongi Izin OJK

Cindy Mutia Annur
16 Mei 2019, 17:41
Asosiasi fintech pendanaan indonesia (AFPI) bersama keempat anggotanya yang baru memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).
Katadata/Cindy Mutia Annur
Asosiasi fintech pendanaan indonesia (AFPI) bersama keempat anggotanya yang baru memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).

(Baca: Penyedia Identitas Digital Sambut Baik Persyaratan Izin Fintech OJK)

Karena itu, proses perizinan tersebut berlangsung relatif lama. “Ini tidak mudah, kami harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan itu (sertifikasi ISO). Namun, kami dapat menunjukkan bahwa kami bisa dipercaya dengan keberhasilan kami ini,” ujarnya.

Selain sertifikasi ISO 27001, penggunaan tanda tangan digital menjadi tantangan lain yang harus dihadapi fintech pinjaman untuk memperoleh izin.  “Ke depannya, kami bisa saling melengkapi apa saja yang harus dipenuhi (untuk peroleh izin OJK). Kemudian fintech pinjaman lain yang belum berizin bisa ibaratnya menyontek dari catatan-catatan tersebut,” ujarnya.

Dengan adanya status izin dari OJK ini, Adrian optimistis kepercayaan mitra dan calon  mitra akan meningkat. Dengan begitu, ia bisa memperluas pangsa pasarnya. Dia juga merasa lebih percaya diri untuk berkolaborasi dengan industri jasa keuangan lainnya, seperti perbankan.

(Baca: OJK Perketat Izin Fintech Pinjaman untuk Lindungi Konsumen)

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah berharap, proses perizinan di OJK dapat berlangsung lebih cepat. Menurutnya, keberhasilan keempat fintech pinjaman tersebut menandakan bahwa industri ini tumbuh dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Dengan demikian, ada lima fintech pinjaman yang sudah mendapat izin dari OJK. Secara keseluruhan, ada 113 fintech pinjaman yang terdaftar dan berizin di OJK per 13 Mei 2019.

(Baca: Darmin: Perlu Ada Kajian Aturan Fintech untuk Antisipasi Risiko Siber)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...