Kominfo Ungkap Alasan Google dan Facebook Belum Mendaftar di Indonesia
Menurutnya, pendaftaran pun bukan perkara sulit. "Ini bukan perizinan, seharusnya tidak sulit," katanya.
Pendaftaran itu dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Menteri Kominfo Johnny G Plate juga mengatakan, kementerian memudahkan sistem pendaftaran. "Saya mendorong betul PSE ambil inisiatif pendaftaran, apalagi pendaftaran dimudahkan," ujarnya.
Apabila PSE tidak kunjung mendaftar, Kominfo mengancam akan melakukan pemblokiran. "PSE yang tidak terdaftar namun masih melakukan operasi di Indonesia, maka sama saja PSE itu berkategori legal," katanya.
Pendaftaran PSE lingkup privat akan berakhir pada 20 Juli. Tenggat waktu ini sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).