Aturan Diperketat, Ini Medsos Populer Berjualan Online Selain TikTok

Desy Setyowati
8 September 2023, 12:42
instagram, tiktok, kemendag, social commerce
Unsplash
Instagram

TikTok Shop belakangan menjadi perhatian pemerintah terutama terkait barang impor dan perizinan. Kementerian Perdagangan atau Kemendag pun berencana memisahkan perizinan social commerce dan e-commerce.

Saat ini, TikTok sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kemendag. Namun Kemendag berdiskusi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengkaji pemisahan perizinan antara social commerce dan e-commerce.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menolak platform media sosial seperti TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

"India dan Amerika berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara di Indonesia bisa," kata Teten dalam keterangan pers, Rabu (6/9).

“Berdasarkan riset dan survei, kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran dan logistik, mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," Teten menambahkan

Selain itu, Teten menyoroti perlunya aturan barang impor. "Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produk langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, baru menjualnya di pasar digital Indonesia," kata Teten.

“Kalau mereka langsung menjual produk ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” Teten menambahkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...