Pengesahan UU KPK Dinilai Berpotensi Turunkan Minat Investasi

Dimas Jarot Bayu
18 September 2019, 19:27
Pemandangan gedung bertingkat terlihat dari ketinggian di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2019 sebesar 5,05 persen (year on year/yoy), atau lebih rendah dibandingka
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Pemandangan gedung bertingkat terlihat dari ketinggian di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2019 sebesar 5,05 persen (year on year/yoy), atau lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 5,27 persen (yoy).

Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin, dapat menurunkan minat investasi di dalam negeri. Alasannya, pengesahan UU KPK berpotensi melemahkan kerja KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Enny mengatakan, penegakan hukum merupakan salah satu indikator yang memberikan kepastian usaha bagi para investor sebelum menanamkan modal di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam laporan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) yang dirilis Bank Dunia.

"Yang paling penting itu kepastian berinvestasi. Bagaimanapun daya tarik Indonesia dengan market yang sangat besar, tapi ketika tidak ada kepastian, bagaimana (investor) mengakumulasi usahanya?" kata Enny di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (18/9).

(Baca: UU KPK Direvisi, ICW Ramal Pemberantasan Korupsi di Masa Depan Suram)

Enny mengatakan, kinerja KPK selama ini cukup baik. Berbagai upaya penindakan yang dilakukan KPK menurutnya mampu memberikan efek kejut terhadap eksekutif dan legislatif yang melakukan korupsi. 

Hal tersebut kemudian memberikan efek jera atau ketakutan bagi pihak-pihak yang ingin melakukan praktik korupsi ke depannya. "Orang akan berpikir berkali-berkali lipat untuk bermain-main dan melakukan abuse of power," kata Enny.

Namun, dengan revisi UU KPK yang baru disahkan, dia menilai kinerja komisi antirasuah tersebut akan melemah. Sebab, penyadapan KPK nantinya harus seizin Dewan Pengawas.

Selain itu, dia khawatir jika Dewan Pengawas yang dibentuk nantinya tidak independen. Ini lantaran pemilihan Dewan Pengawas langsung dilakukan oleh Presiden.

Jika penegakan hukum yang dilakukan KPK melemah, bukan tidak mungkin hal tersebut dapat memunculkan ketidakpastian dalam investasi. "Jadi ini bukan perkara sederhana. Ini bukan sekadar penguatan atau pelemahan KPK, tapi bagaimana dampak dari revisi UU ini terhadap perekonomian punya impact langsung," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...