Pengusaha Retail Sebut Aturan Pajak E-Commerce Seimbangkan Persaingan

Michael Reily
16 Januari 2019, 19:03
Telaah - E-commerce
Stanisic Vladimir/123rf

Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menyatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada platform perdagangan elektronik berdampak pada keseimbangan persaingan harga. Alasannya, e-commerce mampu memberikan harga yang lebih murah jika tidak ada PPN.

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang berani melakukan pengaturan pajak kepada e-commerce. "Itu hanya sebagian kecil dari permasalahan yang ada, tetapi minimal membantu kami dari sisi harga," kata Tutum di Jakarta, Rabu (16/1).

Menurutnya, pemerintah berhak meningkatkan penerimaan negara dari perusahaan e-commerce yang berbisnis di Indonesia. Apalagi, beberapa perusahaan e-commerce sudah memiliki valuasi hingga triliunan rupiah.

(Baca: Demi Pajak E-Commerce, Kemenkeu Buka Kajian Ekosistem Digital)

Pengenaan PPN juga diyakini bakal mengurangi disparitas harga jual produk di marketplace dengan retail modern. Terlebih lagi, konsumen umumnya memiliki tendensi untuk memilih produk dengan harga jual yang lebih murah.

Tutum menambahkan, pemerintah harus melakukan imbauan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerapan aturan pajak yang tegas. "Jika pemerintah tidak berperan, kami akan sulit bersaing," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...