Saham Dibekukan, Tiga Perusahaan Terancam Terdepak dari BEI

Image title
21 September 2019, 05:00
Sebanyak tiga perusahaan terancam terdepak atau dihapus (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
ANTARA
Sebanyak tiga perusahaan terancam terdepak atau dihapus (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebanyak tiga perusahaan terancam terdepak atau dihapus (delisting) dari pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu salah satunya dikarenakan adanya penghentian perdagangan efek (suspensi) perusahaan dan tidak adanya kepastian keberlangsungan usaha perseroan. 

Bursa Efek Indonesia akan menghapus pencatatan saham (delisting) PT Bara Jaya International Tbk (ATPK) pada 30 September 2019. Tak hanya itu, BEI berpeluang menghapus pencatatan saham dua perusahaan lain yaitu PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) dan PT Danaya Arthatama Tbk (SCBD).

Berdasarkan surat pengumuman yang disampaikan BEI, saham ATPK akan dihapus setelah saham ini terkena suspensi baik di pasar reguler, tunai, dan negosiasi sejak 28 Agustus 2015. Namun sebelum penghapusan pencatatan, bursa masih membuka perdagangan saham ATPK di pasar negosiasi sejak 2 September 2019 hingga 20 hari setelahnya.

(Baca: Disuspensi Dua Tahun, Saham Pemilik SCBD Akan Hengkang dari Bursa)

Dalam surat pengumumannya, BEI menjelaskan penghapusan saham ATPK sebagai emiten terdaftar mengacu Peraturan Bursa Nomor I-I. Penyebabnya, perusahaan sudah disuspensi selama 24 bulan terakhir, atau melewati dari batas waktu. BEI akan menghapus pencatatan saham emiten tambang ini karena ada ketidakpastian usaha perusahaan tambang.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna pernah menyampaikan, pihaknya tidak perlu menunggu 24 bulan untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait. "Tidak setelah 24 bulan kami baru teriak-teriak. Baru disuspen saja, kami intens (berkoordinasi dengan perusahaan)," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (17/6).

Selain itu, Nyoman juga menyatakan ATPK tidak memiliki ide dalam menjalankan bisnisnya sama sekali. Padahal, bursa sudah melakukan beberapa upaya seperti lewat hearing dengan ATPK untuk menyampaikan penjelasan. "Artinya, sama saja, tidak bisa menunjukan perbaikan yang kami harapkan," kata Nyoman.

Emiten lain yang terancam delisting adalah BORN. Namun, hingga kini belum ada keputusan kapan perusahaan delisting dari bursa. 

Perusahaan ini terancam delisting karena sudah sejak 30 Juni 2015 sahamnya disuspensi dari perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi ini dilakukan karena BORN terlambat menyampaikan laporan keuangan dan belum membayarkan denda.

Saham  BORN masih diperdagangkan di pasar negosiasi, sampai akhirnya BEI menghentikannya pada 9 Mei 2019 lalu. Penghentian perdagangan tersebut dilakukan BEI karena adanya indikasi keraguan bisnis pada perusahaan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...