Erick Thohir: Aturan Perdagangan Karbon Luar Negeri Rampung November

Tia Dwitiani Komalasari
31 Oktober 2023, 05:32
Ilustrasi perdagangan karbon. carbon trading
123rf.com/malp
Ilustrasi perdagangan karbon. carbon trading

Pada akhir periode, pelaku usaha tersebut harus melaporkan jumlah emisi GRK Aktual yang telah mereka lepaskan. Pelaku Usaha yang melepaskan emisi GRK yang lebih besar dari batas atas yang telah ditentukan baginya (defisit) maka harus membeli surplus emisi GRK dari pelaku usaha lain.

2. Offset emisi (offset karbon)

Offset emisi yang diperjualbelikan adalah unit karbon yang dihasilkan dari penurunan emisi setelah target NDC untuk sub-sub sektor telah tercapai dan terdapat surplus penurunan emisi.   

Penurunan emisi GRK ini diperoleh melalui pelaksanaan kegiatan atau aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim. Oleh karena itu, pelaku usaha harus bisa membuktikan praktik atau teknologi yang digunakan sebelum aksi mitigasi melalui proses yang biasa disebut MRV (Monitoring, Reporting and Verification). Teknologi tersebut meliputi penyerapan atau penyimpanan.

Bentuk-bentuk aksi mitigasi yang dapat menurunkan emisi GRK melalui penyerapan dan penyimpanan karbon, diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 22 aksi mitigasi antara lain: Pengurangan laju deforestasi lahan mineral, lahan gambut serta mangrove; Pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral, lahan gambut dan mangrove; Pembangunan hutan tanaman; Pengelolaan hutan lestari (melalui Multi Usaha Kehutanan, Reduce Impact Logging-Carbon dan Silvikultur Intensif), Rehabilitasi hutan dan lainnya.

Potensi Perdagangan Karbon RI Rp 8.000 T

Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan hingga ribuan triliun dari nilai ekonomi karbon. Pendapatan ekonomi karbon diperoleh dari perdagangan karbon hutan tropis, mangrove, dan gambut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, potensi ekonomi karbon RI mencapai US$565,9 miliar atau sekitar Rp8.000 triliun. Menurut dia, sejumlah sektor penyumbang emisi karbon di Indonesia, yakni kehutanan dan lahan, pertanian, energi dan transportasi, limbah, serta proses industri dan penggunaan produk.



Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...