Kendaraan BBM Penyebab Polusi, Kemenkomarinves Dorong Elektrifikasi
Insentif untuk Produsen Mobil Listrik
Rachmat mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang mematangkan aturan terkait pemberian insentif fiskal baru untuk perusahaan yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Baleid yang mengatur insentif untuk pabrik mobil listrik tersebut diperkirakan terbit akhir November 2023.
Insentif fiskal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong produsen mobil listrik terutama dari luar, agar masuk ke Indonesia dengan kapasitas produksi yang besar.
“Kita membuat kebijakan, mudah-mudahan bisa keluar kebijaknnya itu bulan ini. Jadi kita akan memberikan insentif fiskal kepada pabrikan yang berjanji untuk membuat pabrik di Indonesia, itu akan kita akan dorong,” ujarnya.
Rachmat mengatakan, aturan insentif untuk pabrik mobil listrik tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, dia menyebutkan bahwa insentif fiskal itu nantinya hanya akan diberikan untuk pabrik mobil listrik tipe passenger seat.
Namun demikian, saat ditanyakan lebih lanjut terkait isi aturan, Rachmat enggan untuk mengungkapkan karena isi aturan itu masih dalam tahap proses peninjauan dengan pemangku kebijakan terkait.