MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kasus Polusi Udara, Ini Hukumannya

Tia Dwitiani Komalasari
17 November 2023, 21:53
Masyarakat melintas menggunakan masker di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (21/8). Sebelumnya Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan kewajiban menggunakan masker khusus di DKI Jakarta dan sekitarnya guna mengantisipasi dampak polusi udara.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Masyarakat melintas menggunakan masker di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (21/8). Sebelumnya Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan kewajiban menggunakan masker khusus di DKI Jakarta dan sekitarnya guna mengantisipasi dampak polusi udara. Hal itu disampaikan Luhut usai menggelar rapat bersama kementerian terkait soal polusi udara di ibu kota.

2) Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama;

3) Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak (STB) yang ?kegiatan usahanya mengeluarkan emisi? dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur di DKI Jakarta;

4) Mengawasi ketaatan standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan;

5) Mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara;

b. Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:

1) Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama; dan

2) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatannya;

c. Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat;

d. Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  • Menghukum Tergugat V untuk:

a. Melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik;

b. Menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat;

c. Menyusun dan mengimplementasikan "Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara" dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;

  • Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya
  • Menghukum Para Tergugat - untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.115.000.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...