MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kasus Polusi Udara, Ini Hukumannya
2) Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama;
3) Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak (STB) yang ?kegiatan usahanya mengeluarkan emisi? dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur di DKI Jakarta;
4) Mengawasi ketaatan standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan;
5) Mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara;
b. Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:
1) Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama; dan
2) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatannya;
c. Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat;
d. Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Menghukum Tergugat V untuk:
a. Melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik;
b. Menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat;
c. Menyusun dan mengimplementasikan "Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara" dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Para Tergugat - untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.115.000.