OJK Luncurkan Panduan yang Mengukur Dampak Iklim pada Kinerja Bank

Rena Laila Wuri
4 Maret 2024, 13:27
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan sambutan saat peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/23). Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-202
ANTARA FOTO/Humas OJK/YU
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan sambutan saat peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/23). Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.

Untuk mendukung hal tersebut, International Sustainability Standard Board (ISSB) telah menerbitkan IFRS Sustainability Disclosure Standards S1 dan S2 yang merupakan standar pengun

Apa Saja yang Dimuat dalam CRMS?

Dian mengatakan inisiasi pengembangan panduan terkait manajemen risiko iklim di Indonesia telah dimulai sejak 2023 melalui penerbitan panduan inisial secara terbatas. Secara konsep, CRMS ini merupakan kerangka untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim, tidak hanya dalam
jangka pendek tetapi juga jangka menengah dan panjang.

CRMS meliputi aspek tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target serta pengungkapan dan pelaporan mengenai dampak risiko iklim dan emisi karbon industri perbankan kepada OJK.

"Sebagai bentuk dukungan kebijakan OJK terhadap pengembangan manajemen risiko terhadap perubahan iklim, kami telah menyusun Panduan CRMS yang terdiri 6 enam buku," ujarnya.

Dian mengatakan, buku 1 merupakan Panduan Utama yang menjelaskan prinsip-prinsip tentang pengelolaan risiko terkait iklim. Sementara lima buku lainnya merupakan panduan yang mendukung implementasi CRMS. termasuk panduan teknis pelaksanaan stress test dampak risiko perubahan iklim terhadap kinerja perbankan.

"Tentunya panduan CRMS ini akan bersifat living document yang akan kami perbaharui secara berkala sesuai dengan global policies direction, praktik terbaik di industri keuangan dan tuntutan stakeholders," ujarnya. 

Dia mengatakan, CRMS ini akan menjadi standardisasi kerangka manajemen risiko iklim dari aspek kualitatif dan kuantitatif, penetapan skenario iklim yang seragam untuk Indonesia, kerangka metodologi pengukuran, dan dukungan sumber data dan referensi.

Dengan demikina, panduan CRMS diharapkan dapat membantu bank dalam mengembangkan climate risk management framework untuk mengukur dampak iklim pada kinerja dan keberlanjutan bisnis bank.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan peluncuran CRMS ini merupakan bagian akhir dari berbagai produk yang dihasilkan pihaknya dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan mengatasi klim.

Sebelumnya, OJK telah meluncurkan bursa karbon Indonesia diikuti penerbitan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.

“Kuartal terakhir tahun lalu kita telah meluncurkan bursa karbo Indonesia yang pertama,” kata Mahendra, Senin (4/3).
Kemudian, OJK juga telah meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...