Pertamina NRE Telah Jual 491 Ribu Ton CO2 di Bursa Karbon Indonesia

Tia Dwitiani Komalasari
29 Februari 2024, 18:27
EBT
Katadata

Dia mengatakan, negara-negara tetangga Indonesia bahkan sudah lebih dulu memiliki Bursa Karbon seperti Singapura dan Malaysia. 

"Pertamina Geothermal Lahendong juga merupakan produk pertama yang listing dan tercatat di Bursa Karbon," ujarnya.

Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) resmi diluncurkan pada Selasa (26/9/2023) lalu oleh Presiden Joko Widodo. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon (PBK).

Berdasarkan Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 tentang biaya Penggunaan Jasa Bursa Karbon, BEI menyatakan tidak akan memungut biaya pendaftaran unit karbon. Adapun biaya transaksi bursa karbon terbagi berdasarkan empat jenis pasar. 

Pertama, untuk pasar reguler PBK, biaya transaksi yang dikenakan adalah sebesar 0,11% dari nilai transaksi. 

Kedua, untuk pasar negosiasi PBK ditetapkan biaya transaksi sebesar 0,11% dari nilai transaksi. 

Ketiga, bagi pasar lelang PBK dikenakan biaya transaksi 0,22% dari nilai transaksi. Begitupun dengan pasar non-reguler PBK, yang biaya transaksinya dikenakan 0,22%. 

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...