Debat Kedua, Jokowi dan Prabowo Diminta Paparkan Strategi Dorong EBT

Dimas Jarot Bayu
16 Februari 2019, 06:00
Pembangkit Tenaga Angin
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (28/11). Kedua calon presiden diharapkan memiliki program untuk mendorong energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia.

Ini terjadi lantaran lambatnya realisasi investasi dalam pembangunan kilang minyak. Karenanya, Faisal menilai perlu suatu langkah untuk mempercepat realisasi investasi tersebut. "Sebagai bagian dari perdebatan, tentu saja perlu dipikirkan bagaimana produksi minyak ini dinaikkan," kata Faisal.

(Baca: Delapan Pekerjaan Rumah Calon Presiden di Sektor Energi Terbarukan)

Masukan untuk RUU EBT

Sebelumnya, para Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) memberikan masukan kepada pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Untuk mengembangkan EBT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mulai dari insentif hingga pembentukan badan khusus.

Ketua Umum METI Surya Darma mengatakan, insentif itu diberikan jika harga keekonomian tidak terpenuhi. “Dalam rangka percepatan pengembangan energi terbarukan, pemerintah harus menyediakan insentif,” ujarnya kepada Katadata, Rabu (30/1).

Insentif yang bisa diberikan pemerintah bisa berupa kemudahan dan percepatan perizinan untuk pembangkit listrik dan fasilitas bahan bakar berbasis energi terbarukan. Selain itu, harga energi harus menarik sesuai harga keekonomian.

Ketiga, insentif harga energi untuk listrik perdesaan berbasis energi terbarukan terutama di daerah tetinggal, terdepan, dan terluar. Keempat, pengurangan pajak penghasilan Badan Usaha untuk jangka waktu tertentu (tax holiday). Kelima, penghapusan bea masuk untuk mesin dan suku cadang.

Keenam, penghapusan PPN atas jasa yang disediakan oleh kontraktor dan konsultan untuk pembangunan energi terbarukan. Ketujuh, pengurangan pajak untuk teknologi energi terbarukan yang diproduksi di Indonesia atau jenis insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan lainnya.

(Baca: PLN Tambah Pembangkit Energi Terbarukan 736 MW Tahun Ini)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...