Kadin Minta Insentif Jangka Panjang Investasi Energi Terbarukan

Image title
21 September 2020, 19:14
energi terbarukan, ebt, energi baru terbarukan, nuklir, kadin, dpr, ruu ebt
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. Rancangan undang-undang energi baru terbarukan (RUU EBT) saat ini dalam pembahasan DPR dan pemerintah.

Lembaga pembiayaan itu telah membantu berbagai proyek EBT yang sulit mendapatkan pendanaan sejak 2018. Bangkit menyebut salah satu faktor penghambat proyek biasanya minimnya modal saat pembangunan teknis. Karena itu, perlu adanya perjanjian jual beli listrik (PPA) untuk menstabilkan pasar.

Pemerintah menargetkan bauran energi baru terbarukan mencapai 23% pada 2025 dan meningkat menjadi 31% pada 2050. Untuk energi minyak bumi harapannya akan menurun menjadi sekitar 20% pada 2050, seperti terlihat pada Databoks di bawah ini.

Usul Pembentukan Badan Pengelola EBT

Masyarakat Energi Baru Terbarukan (METI) sebelumnya mengusulkan adanya badan pengelola yang bertanggung jawab mengatur sumber energi baru terbarukan secara independen. Ketua METI Surya Darma mengatakan badan tersebut dapat bertugas menyusun strategi implementasi EBT untuk mencapai kebutuhan energi nasional.

Dalam menjalankan tugasnya, badan pengelola energi terbarukan atau BPET diharapkan dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, BUMDes, koperasi, swasta, maupun perorangan. "Ini sama sekali belum diatur dalam draf UU EBT. Ini perlu dibentuk," ujarnya pada Kamis lalu

Ketua Umum Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Wiluyo Kusdwihatmo juga mendorong perlunya pembentukan BPET. Pasalnya, badan ini mempunyai ruang lingkup dan tanggung jawab guna memastikan efektifitas pengendalian pelaksanaan kegiatan usaha dan pemanfaatan EBT.

Selain itu, tugas BPET juga dapat mengelola proses EBT untuk menggantikan energi fosil secara bertahap. Lalu, badan ini juga dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta memberi dukungan kebijakan regulasi, menyiapkan konsep pendanaan rendah karbon, dan implementasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). "Kami menyarankan, perlu dibentuk badan pelakasana EBT," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...