Pemerintah Tambah Pembangkit Listrik 41 GW Hingga 2030, 48% dari EBT

Happy Fajrian
30 Mei 2021, 10:14
pembangkit listrik, ebt, energi baru terbarukan
ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/hp.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Kamis (8/4/2021).

Berdasarkan aturan yang ada, RUPTL disusun setiap 10 tahun dan bisa dilakukan perubahan apabila dari hasil evaluasi memerlukan perbaikan. Perubahan juga bisa terjadi karena ada diskresi Menteri ESDM atau gubenur sesuai dengan kewenangan mereka.

"Intinya draf RUPTL masih berproses, masih diskusi, masih mengidentifikasi beberapa. Banyak yang sudah kami sepakati, tapi ada juga yang memerlukan arahan dari pimpinan," jelas Rida.

Terdapat sejumlah pokok permasalahan yang harus disesuaikan dalam RUPTL tersebut, yaitu target rasio elektrifikasi 100% pada 2022. Pemerintah juga akan menjaga keseimbangan neraca daya setiap sistem tenaga listrik untuk kecukupan pasokan tenaga listrik.

Selain itu ada pula pencapaian target bauran energi baru terbarukan 23% mulai 2025 dan menjaga agar biaya pokok penyediaan tidak naik, tidak lagi menambah PLTU batu bara kecuali yang sudah financial closing atau konstruksi.

Simak pencapaian bauran energi pada pembangkit listrik hingga semester I 2020 pada databoks berikut:

Pemerintah juga akan merelokasi pembangkit untuk mengurangi kelebihan pasokan di Jawa, mempercepat interkoneksi dalam pulau dan antar pulau dalam rangka peningkatan keadalan, menurunkan biaya pokok penyediaan dan sharing resource energi terbarukan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...