Perpres EBT Tunggu Finalisasi Kemenkeu, Ditargetkan Terbit Bulan ini

Image title
21 Oktober 2021, 11:35
perpres ebt, kementerian esdm, kementerian keuangan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, berikut beberapa tarif listrik yang masuk dalam draft Perpres harga EBT:

1. Pembangkit listrik tenaga air (PLTA):
PLTA <= (kurang dari sama dengan) 10 MW: FIT US$ 0,099 (9,9 sen dolar) per kWh
PLTA 10-50 MW: HPT US$ 0,08 (8 sen) per kWh
PLTA >= (lebih dari sama dengan) 100 MW: HPT US$ 0,068 (6,8 sen) per kWh
PLTA Peaker: negosiasi

2. Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS):
PLTS <= 10 MW: FIT US$ 0,1015 (10,15 sen) per kWh
PLTS >= 10 MW: HPT US$ 0,075 (7,5 sen) per kWh

3. Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP):
PLTP 10-50 MW: HPT US$ 0,0892 (8,92 sen) per kWh
PLTP 50-100 MW: HPT US$ 0,0819 (8,19 sen) per kWh
PLTP >= 100 MW: HPT US$ 0,075 (7,5 sen) per kWh

Indonesia memiliki potensi EBT yang cukup besar, yakni mencapai 417,8 gigawatt (GW). Kementerian ESDM mencatat, potensi tersebut berasal dari arus laut samudera sebesar 17.9 GW, panas bumi 23,9 GW, bioenergi 32,6 GW, angin 60,6 GW, air 75 GW, dan matahari atau surya 207,8 GW.

Pada 2021, pemerintah menargetkan kapasitas pembangkit EBT sebesar 12 gigawatt (GW). Target tersebut meningkat 14% dibandingkan dengan realisasi pada 2020 yang mencapai 10,47 GW. Simak databoks berikut:

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...