Menanti Besaran Alokasi Pengembangan EBT dari Penerimaan Pajak Karbon

Happy Fajrian
17 November 2021, 14:41
pajak karbon, emisi karbon, ebt, energi baru terbarukan
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto udara cerobong di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Desa Sijantang, Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (17/10/2019).

Padahal pencemaran yang dilakukan terus jalan, emisi karbonnya tetap naik. Kemudian terkait penggunaan hasil pajak karbon juga harus transparan. Peruntukannya harus jelas meski bentuknya pajak bukan cukai.

Hasil studi Fraser institute menunjukkan sebanyak 74% penggunaan dana hasil pajak karbon di berbagai negara justru lari ke belanja umum yang tidak berkorelasi dengan penurunan emisi karbon. Hanya 12% penerimaan pajak karbon yang dialokasikan khusus untuk lingkungan hidup.

Dalam UU HPP bab Pajak Karbon terdapat klausul "Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim". "Kata 'dapat' itu bisa jadi pasal karet yang sangat fleksibel. Misalnya hanya 10% untuk earmarking subsidi ke EBT sudah dianggap memenuhi syarat UU HPP. Jadi sangat longgar," kata Bhima.

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat mengawasi implementasi dari kebijakan ini. Mengingat masih ada celah penerimaan pajak karbon dialokasikan untuk sektor yang tidak berkorelasi dengan upaya penurunan emisi.

Direktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menilai penerapan pajak karbon diharapkan akan mendorong pemanfaatan EBT.

Meski demikian, besaran alokasi untuk pengembangan EBT dari hasil pajak karbon masih dalam tahap pembahasan. "Masih akan dibahas di Pemerintah," kata Dadan kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu, Selasa (12/10).

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan pajak karbon menjadi salah satu alat untuk mengarahkan masyarakat Indonesia kepada aktivitas yang lebih ramah lingkungan atau rendah karbon.

Saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan turunan tentang pajak karbon yang didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"UU HPP merupakan gambaran besar dan pemerintah saat ini sedang menyusun aturan turunannya baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan yang diharapkan jadi dasar penerapan pajak karbon 1 April 2022," kata Pande.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...