Pengusaha Tolak Rencana Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap

Muhamad Fajar Riyandanu
15 Februari 2023, 07:00
PLTS atap, revisi aturan PLTS atap, revisi permen PLTS atap
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Ilustrasi. Jumlah pelanggan PLTS atap mencapai 6.461 pelanggan dengan total kapasitas 77,60 MWp hingga November 2022.

Kondisi yang demikian menimbulkan dampak negatif berupa kerugian inventory perangkat PLTS atap yang tidak laku terjual. "Pemasang PLTS atap skala kecil sangat dirugikan dengan adanya revisi ini," ujar Erlangga.

Oleh karena itu, Perplatsi menyerukan agar pemerintah mengkaji kembali rencana revisi Permen ESDM nomor 26 tahun 2021 sambil mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi pada pelaku usaha dan nasib tenaga kerja pemasang PLTS atap.

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui Direktorat Aneka EBT sebelumnya menggelar Public Hearing Revisi Permen ESDM  Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

“Penerbitan Permen ini merupakan upaya Pemerintah dalam percepatan bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025, dengan target pengembangan sebesar 3,61 GW," ujar Pelaksana Harian Direktur Aneka EBT, Hendra Iswahyudi di hadapan sekitar 500 peserta kegiatan pekan lalu (Jumat, 6/1).

Ia menjelaskan, revisi Permen ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi percepatan implementasi program PLTS Atap Nasional dan memberikan insentif berupa tidak dikenakannya lagi biaya operasi pararel. Selain itu, menurut dia,  revisi regulasi yang mengatur tentang PLTS Atap ini diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk memasang PLTS Atap dengan tidak diberlakukannya batasan kapasitas sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap.

Adapun substansi pokok perubahan Permen PLTS Atap  mencakup kapasitas PLTS Atap, ekspor listrik, biaya kapasitas dan ketentuan peralihan. Terkait kapasitas PLTS Atap, kapasitas yang semula paling tinggi 100% dari daya langganan menjadi tidak ada batasan kapasitas per pelanggan sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap.

Ekspor listrik yang semula sebagai pengurang tagihan menjadi tidak dihitung sebagai pengurang tagihan. Biaya kapasitas yang semula diberlakukan untuk Pelanggan golongan industri menjadi tidak ada. Bagi pelanggan eksisting selanjutnya akan mengikuti Permen baru setelah berakhirnya kontrak atau tercapainya payback period paling lama 10 tahun.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...