Menteri ESDM Minta PLN Tidak Hambat Pembangunan PLTS Atap di Daerah
“PLTS atap itu bisa dilaksanakan, kenapa? Karena negara-negara lain bisa, kenapa kok kita nggak bisa? di Thailand bisa, dimana-mana bisa,” tutur Arifin.
Alasan Revisi Permen PLTS Atap Belum Rampung
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan Kementrian ESDM belum merampungkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Pasalnya, pemerintah masih menghitung dampak dari pemasangan pembangkit hijau tersebut terhadap kelangsungan bisnis PLN.
“Jadi kami sedang kaji lagi terutama menghitung dampak terhadap PLN, perihal pengurangan penerimaan, dampaknya nanti kalau ada sisi penambahan subsidi, jadi dihitung ulang,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10).
Dia mengatakan, PLN dapat menerima 100% kapasitas PLTS atap yang dipasang oleh masyarakat atau industri. Hal tersebut, menurut dia, dapat membuat PLN mengalami kelebihan pasokan listrik.
Meski masih digodok, Dadan memastikan proses revisi Permen ESDM PLTS Atap tersebut tidak akan memakan waktu yang cukup lama. Hal itu karena mekanisme aturan mainnya sudah disepakati oleh stakeholder terkait.
“Tidak akan lama, tinggal memastikan angka perhitungannya saja,” ujarnya.