Revisi Aturan PLTS Atap Berpotensi Tekan Segmen Rumah Tangga
Anthony berharap, revisi aturan tersebutdapat memberikan kemudahan dan juga tambahan insentif bagi pengguna PLTS atap.
Skema Ekspor Impor Listrik Ditiadakan
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan revisi aturan ini sebenarnya sudah selesai sejak lama. Namun, ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang.
“Sudah kami harmonisasi kembali dengan Kemenkeu. Sekarang menyampaikan izin ulang ke Presiden," kata Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (11/1).
Dadan menegaskan, revisi Permen ESDM PLTS Atap dilakukan dalam rangka transisi energi. Pemerintah berharap energi bersih dapat dilaksanakan oleh industri maupun masyarakat melalui pemasangan PLTS Atap.
Pada aturan sebelumnya, listrik yang dihasilkan dari PLTS Atap dapat dititipkan ke PLN. Sementara listrik yang diproduksi bisa dipakai di lain waktu. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.
Meski demikian, Kementerian ESDM memastikan tetap ada manfaat yang akan dirasakan oleh pengguna PLTS Atap. Salah satu manfaat tersebut adalah insentif bagi pengguna PTS atap.
“Misalnya saja mendung, kalau tiba-tiba PLTS-nya tidak berfungsi karena hujan dan mendung kan harus ada listrik PLN. Nah listrik PLN itu akan standby terus di situ, tanpa harus bayar. Jadi tidak ada charge di situ. Nah itu insentif dari pemerintah,” ucap Dadan.