Setelah PLTU, Pajak Karbon akan Sasar Sektor Transportasi Mulai 2025

Image title
16 Februari 2022, 12:43
pajak karbon, sektor transportasi, emisi karbon, perdagangan karbon
123RF
Ilustrasi emisi karbon.

"Jangan lupa mekanismenya kan bisa insentif dan disinsentif kami yakin ini bisa menjadi pendorong berkembangnya EBT di Indonesia," ujarnya,

Seperti diketahui, pajak karbon akan berlaku secara bertahap mulai April sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan penerapan pajak karbon diselaraskan dengan carbon trading. Ini merupakan bagian dari peta jalan ekonomi hijau.

"Hal ini untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha tetapi tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon," kata Yasonna beberapa waktu lalu.

Ketentuan pajak karbon ini berlaku tarif lebih tinggi atau sama dengan harga di pasaran, tetapi ditetapkan juga tarif minimum sebesar Rp 30 per kg CO2 atau Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen. Pajak akan diberlakukan bagi PLTU yang menghasilkan emisi melebihi cap atau batas atas yang ditetapkan.

Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna, implementasi pajak karbon akan dimulai 1 April 2022 secara terbatas hanya ke sektor PLTU batu bara. Penerapannya nanti akan memakai skema cap and tax.

Peta jalan pajak karbon nantinya berlaku dua skema, yakni perdagangan karbon (cap and trade), dan pajak karbon (cap and tax). Pada skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap harus membeli sertifikat izin emisi SIE) dari entitas lain yang emisinya di bawah cap, atau membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).

Namun jika entitas tersebut tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka berlaku skema cap and tax, yakni sisa emisi yang melebihi cap akan dikenakan pajak karbon.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...