Memahami Seluk Beluk Fasilitas Tidak Dikenakan PPN dan Perubahannya

Image title
24 Maret 2022, 13:37
Ilustrasi, Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN, seperti untuk barang dan jasa yang pungutannya merupakan kewenangan daerah.
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN, seperti untuk barang dan jasa yang pungutannya merupakan kewenangan daerah.

Selain itu, ada beberapa barang dan jasa yang atas penggunaannya merupakan kewenangan atau bagian dari pajak dan retribusi daerah. Misalnya, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Kemudian, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa perhotelan.

Perubahan Jenis Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Tidak Dikenakan PPN

Dengan munculnya UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP, ada beberapa barang dan jasa yang sebelumnya tertera dalam UU PPN dihapuskan dari kategori barang dan jasa yang menerima fasilitas tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan UU HPP Pasal 4A, jenis barang yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN ada dua, antara lain:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  2. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Selain itu, jenis jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN juga berkurang. Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan UU HPP antara lain:

  1. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
  2. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel.
  3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Mengutip naskah akademik RUU HPP, perubahan beberapa jenis barang dan jasa ini dilakukan karena luasnya cakupan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN dinilai mengganggu sistem perpajakan di Indonesia.

Gangguan akibat luasnya cakupan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN antara lain, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan menyerahkan jasa yang tidak dikenakan PPN tidak dapat mengkreditkan pajak masukan yang telah dibayar.

PKP kemudian akan membiayakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut, sehingga pada akhirnya meningkatkan biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha. Ini akhirnya mengurangi kemampuan pengusaha untuk berinvestasi dan melakukan pengembangan usaha.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuat beberapa jenis jasa yang sebelumnya digunakan dalam proses bisnis menjadi tidak relevan. Beberapa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti pengiriman surat dengan perangko, telepon umum, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos, termasuk dalam jenis jasa yang sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat pada saat ini.

Kemudian, terkait bahan pokok yang sebelumnya masuk dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN, pemerintah tetap akan memberikan fasilitas lain. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi barang-barang kebutuhan pokok yang sebelumnya masuk dalam Pasal 4A UU PPN.

"Kriteria dan jenis barang kebutuhan pokok yang sebelumnya telah berlaku, seluruhnya dibebaskan PPN. Sehingga tidak akan memberatkan masyarakat," kata Yustinus kepada Katadata.co.id, Kamis (24/3).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...