Mengenal Fiskus, Aparat Penegak Peraturan Perpajakan

Image title
31 Maret 2022, 18:39
Ilustrasi, petugas pajak melakukan sosialisasi tax amnesty untuk UMKM. Petugas atau aparat yang menegakkan aturan, memberikan bimbingan dan sosialisasi perpajakan disebut juga sebagai fiskus.
Arief Kamaludin|Katadata
Ilustrasi, petugas pajak melakukan sosialisasi tax amnesty untuk UMKM. Petugas atau aparat yang menegakkan aturan, memberikan bimbingan dan sosialisasi perpajakan disebut juga sebagai fiskus.

Selain itu, istilah fiskus juga dapat digunakan untuk merujuk pada petugas atau aparat badan atau perangkat daerah yang memiliki tugas untuk mengurus dan mengoordinasikan pemungutan pajak daerah.

Tugas dan Wewenang Fiskus di Indonesia

Sebagai aparat di bidang perpajakan, fiskus memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh fiskus ini terkait dengan penyetoran atau penagihan pajak, baik itu pajak negara maupun pajak daerah. Kecuali pajak negara yang berkaitan dengan bea materai, bea masuk, dan cukai.

2. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak

Surat ini merupakan surat yang digunakan oleh aparat perpajakan atau fiskus untuk melakukan penagihan pajak. Selain itu surat ini juga dapat digunakan untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan denda kepada wajib pajak. Surat Tagihan Pajak bersifat memaksa, sehingga wajib pajak tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan.

3. Menerbitkan Keputusan

Fiskus atau aparat perpajakan memiliki kewenangan menerbitkan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan pajak negara, atau pajak daerah. Keputusan yang dimaksud ini berkaitan dengan PPh, PPN, dan PPnBM.

4. Melakukan Pemeriksaan

Pemeriksaan yang dimaksud ini meliputi mencari, mengumpulkan, mengolah data, atau keterangan lainnya, yang berkaitan dengan pemenuhan kepatuhan wajib pajak.

5. Melakukan Penyegelan

Penyegelan dapat dilakukan oleh fiskus, dengan tujuan mengamankan atau mencegah hilangnya catatan, buku, dan dokumen yang berhubungan dengan ketentuan perpajakan. Tindakan ini biasanya diambil ketika ditemukan adanya ketidakpatuhan oleh wajib pajak. Sebagai informasi, tindakan penyegelan hanya dapat dilakukan kepada wajib pajak terkait PPh, PPN, dan PPnBM.

Di Indonesia, fiskus sebagai aparat penegak aturan perpajakan juga bertugas memberikan bimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada wajib pajak. Kegiatan bimbingan dan/atau penyuluhan ini berkaitan dengan aturan perpajakan, serta teknis pelaksanaannya.

Tugas ini tergolong penting, agar wajib pajak benar-benar mengerti kewajiban dan hak di bidang perpajakan. Jika wajib pajak sepenuhnya mengerti mengenai kewajiban dan hak-nya, maka kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan baik.

Dalam menjalankan tugasnya, fiskus tunduk pada peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kemudian, teknis pelaksanaan tugas berlandaskan aturan turunan UU KUP, baik berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...