Ekonomi Kreatif, Pengertian, Karakteristik dan Aspek Perpajakannya

Image title
22 April 2022, 14:01
ekonomi kreatif
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.
Ilustrasi, perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan lukis bakar di Galeri Regenerasi Art, Pabuaran, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif agar bisa terus tumbuh selama dan setelah pandemi COVID-19. Banyaknya penduduk usia muda menjadi pemicu pertumbuhan industri ekonomi kreatif di Jawa Barat dan tercatat saat ini terdapat 1.504.103 usaha ekonomi kreatif.

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pelaku usaha ekonomi kreatif yang memiliki tenaga kerja wajib membayarkan PPh 21 kepada pemerintah pusat. Besaran tarif yang diterapkan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menyesuaikan dengan jenis karyawan yang bekerja dalam perusahaan.

2. PPh Pasal 22
Bagi pelaku ekonomi kreatif yang melakukan kegiatan berkaitan dengan ekspor dan impor, maka wajib membayar PPh pasal 22 kepada pemungut pajak penghasilan tersebut.

3. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh 21. Pelaku ekonomi kreatif yang melakukan kegiatan berkaitan dengan objek PPh pasal 23 ini, wajib membayarkannya sesuai tarif yang berlaku.

4. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dibayarkan secara angsuran, dengan tujuan untuk meringangkan beban wajib pajak. Tarif yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. PPh Pasal 26
Jika pelaku usaha ekonomi kreatif melibatkan wajib pajak luar negeri, maka harus memungut atau memotong PPh Pasal 26. Tarif untuk jenis PPh ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. PPh Badan
Sebagai badan usaha, pelaku ekonomi kreatif wajib membayarkan PPh Badan. Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak yang diperoleh selama tahun pajak berjalan tanpa pengecualian, baik untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun usaha besar.

7. PPh Final
Pelaku usaha ekonomi kreatif dapat memanfaatkan PPh Final, jika omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar setahun. Artinya, penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima. Tarif yang berlaku untuk PPh Final saat ini adalah 0,5%.

8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika omzet pelaku ekonomi kreatif mencapai Rp 4,8 miliar atau lebih dalam setahun, maka wajib ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Oleh karena itu, wajib memungut PPN sebesar 11% atas penjualannya. Pungutan atau pemotongan tersebut harus dilaporkan setiap akhir masa pajak melalui SPT Masa PPN.

9. Pajak Daerah
Pelaku ekonomi kreatif juga turut wajib membayar pajak daerah tempatnya berusaha. Adapun, besaran tarif yang dikenakan berbeda, tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...