Memahami Aspek Perpajakan untuk Penambang Aset Kripto

Image title
28 Juni 2022, 06:00
kripto, aset kripto, pajak kripto
123rf.com/traviswolfe
Ilustrasi, mata uang kripto.

Atas penghasilan tersebut, berlaku PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto. Ini tidak termasuk PPN dan PPnBM. Perhitungan PPh yang dikenakan ini bersifat final, dan harus disetor sendiri oleh penambang aset kripto.

Selain itu, penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto dikenakan PPN. Pungutan tersebut dipungut oleh penambang aset kripto, yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Penghitungan PPN terutang ini, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Adapun, besaran yang ditetapkan adalah sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan uang atas aset kripto yang diterima penambang aset kripto. Ini termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto atau block reward.

Sama seperti aturan PPN pada umumnya, penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat faktur pajak. Untuk klasifikasinya, penambang aset kripto digolongkan sebagai PKP pedagang eceran.

Karena statusnya merupakan PKP pedagang eceran, maka faktur pajak yang dibuat adalah faktur pajak digunggung. Ketentuan mengenai faktur pajak digunggung ini tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Berdasarkan aturan tersebut, faktur pajak yang dibuat oleh penambang aset kripto paling sedikit mencantumkan beberapa keterangan. Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Kedua, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Ketiga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut. Keempat, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, faktur pajak yang dibuat dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Selain itu, ada kewajiban PPN lain yang harus dilakukan penambang aset kripto. Pertama, menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP). Kedua, melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN terutang dalam SPT Masa PPN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...