Mengulik Pengertian, dan Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit

Image title
19 Juli 2022, 15:28
cara menghitung bunga kartu kredit
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, kartu kredit.

Namun, jika pembayaran telah melewati jatuh tempo atau hanya melakukan pembayaran minimum, maka akan dikenakan bunga dengan beberapa komponen berikut sebagai dasar perhitungannya, yaitu beban bunga terhadap transaksi, beban bunga terhadap total tagihan bulan berjalan, dan potongan bunga atas pembayaran.

Pada dasarnya, rata-rata bunga dari kartu kredit adalah tidak lebih dari 2,25%. Tetapi, untuk menghitung jumlah bunganya biasanya akan menggunakan bunga harian. Hal ini dilakukan agar proses perhitungan denda jika ada keterlambatan pembayaran serta menghitung selisih tagihan menjadi lebih mudah.

Mengutip koinworks.com, untuk lebih mudahnya, perhatikan contoh kasus berikut:

Pak Budi melakukan transaksi kartu kredit pada tanggal 1 Januri 2022 dengan nilai Rp7.000.000. Sementara itu, periode cetak tagihan dilakukan setiap tanggal 25 Januari dengan bunga 2,25% per bulan. Dengan demikian, perhitungan bunga kartu kredit adalah 2,25% x 12 bulan/365 hari = 0,00073/hari.

Selanjutnya, hitung selisih tanggal transaksi dengan tanggal cetak tagihan. Sehingga, jikak Pak Budi melakukan transaksi pada 1 Januari 2022, maka selisihnya adalah 24 hari.

Jadi, bunga kredit dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Bunga Kartu Kredit = Rp7.000.000 x 0,00073 x 24 = Rp122.640

Semakin besar jumlah transaksi yang dilakukan Pak Budi, semakin besar pula bunga yang dibebankan.

Oleh karena itu, jika Anda rutin menggunakan kartu kredit, sebaiknya alokasikan dana lebih dari total transaksi untuk membayar bunganya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...