5 Jenis Pelanggaran Pajak yang Diganjar Sanksi Administrasi Denda

Image title
20 Juli 2022, 12:13
pajak, perpajakan, sanksi administrasi, denda
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani konsultasi wajib pajak.

Salah satu bentuk sanksi administrasi yang berlaku di sistem perpajakan Indonesia, adalah pengenaan denda. Jenis sanksi ini, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak.

Sanksi administratif pajak sendiri, merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan wajib pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Besaran sanksi yang dikenakan, mengikuti jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Sanksi administrasi pajak berupa pengenaan denda, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud adalah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021).

Jenis Pelanggaran Pajak yang Terkena Sanksi Denda

Seperti telah disebutkan, sanksi administrasi pajak berupa denda, dikenakan kepada wajib pajak terhadap pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan pajak.

Berdasarkan penjelasan Pasal 7 Ayat (1) UU KUP, sanksi administrasi berupa pengenaan denda, dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Sanksi administrasi berupa denda dapat dianggap sebagai pembalasan (retributive) atas dirugikannya negara karena wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Dalam UU KUP terdapat lima jenis perbuatan yang dikenai sanksi administrasi berupa denda. Lima jenis perbuatan ini diganjar sanksi denda dengan besaran yang berbeda-beda.

1. Tidak Menyampaikan SPT Sesuai Jangka Waktu

Tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditetapkan dapat menyebabkan wajib pajak diganjar dengan sanksi denda. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU KUP, terdapat empat jenis besaran sanksi denda yang dikenakan atas pelanggaran ini, yakni sebagai berikut:

  • Rp 500.000 untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN.
  • Rp 100.000 untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa lainnya.
  • Rp 1 juta untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan.
  • Rp 100.000 untuk SPT Tahunan SPT wajib pajak orang pribadi.

Namun, ada delapan situasi tertentu yang menyebabkan sanksi administrasi berupa denda tidak dapat diterapkan. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU KUP, delapan situasi yang menyebabkan sanksi administrasi denda tidak dapat dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia.
  • Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai warga negara asing (WNA), dan tidak lagi tinggal di Indonesia.
  • Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
  • Wajib pajak badan sudah tidak melakukan kegiatan usaha, tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  • Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dalam peraturan menteri keuangan.
  • Wajib pajak lain yang diatur dengan berdasarkan peraturan menteri keuangan.

2. Terdapat Ketidakbenaran Data dalam SPT

Terkait adanya ketidakbenaran data yang dilaporkan dalam SPT, sanksi denda dikenakan apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapnya, serta belum ada tindakan penyidikan pajak.

Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat (3a) UU KUP, dengan ancaman sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

3. Pelanggaran Terkait Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) huruf d dan e UU KUP, terhadap dua jenis pelanggaran terkait faktur pajak, yang dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. Dua pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat atau terlambat faktur pajak.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.

4. Sanksi Terkait Keberatan Wajib Pajak

Sanksi administrasi pajak berupa denda, juga dikenakan berkaitan dengan keberatan wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian oleh otoritas pajak atau pengadilan pajak.

Sanksi administrasi denda dikenakan sebesar 50% dari jumlah pajak, berdasarkan pada keputusan keberatan, dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Hal ini diatur dalam Pasal 25 Ayat (9) UU KUP.

5. Sanksi Terkait Permohonan Banding

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (5d) UU KUP, permohonan banding wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 100%.

Denda tersebut, dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan permohonan.

Demikianlah lima jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, terkena sanksi administrasi berupa denda. Agar terhindar dari sanksi denda pajak ini, sangat penting bagi tiap wajib pajak untuk memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...