Mencermati 3 Cara Cek NPWP Online

Image title
22 Juli 2022, 14:58
cara cek NPWP online
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi, seseorang mengecek NPWP dengan memanfaatkan layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP memiliki banyak fungsi dan manfaat, di antaranya menjadi sarana administrasi perpajakan. NPWP juga menjadi salah satu usaha untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran dan administrasi perpajakan. Selain itu, bisa pula untuk mendapatkan pelayanan umum dan pengurusan dokumen-dokumen untuk wajib pajak yang memiliki usaha.

Dengan mempunyai NPWP, wajib pajak bisa mendapatkan kemudahan untuk mengurus administrasi di berbagai instansi, karena beberapa instansi mewajibkan untuk melampirkannya. Contohnya, jika ingin mengajukan kredit ke bank, si peminjam harus melampirkan NPWP. Biasanya, jika tidak memiliki NPWP, pengurusan administrasi tidak akan lancar. Selain itu, ada juga dalam pembuatan surat izin usaha perdagangan atau SIUP, membuat rekening koran, paspor atau bahkan membeli produk investasi.

Cara Cek NPWP Online

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk cek NPWP online:

1. Melalui Situs Resmi DJP

Cara cek NPWP online dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan cara berikut:

  • Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Untuk cek NPWP, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga.
  • Masukkan kode captcha.
  • Klik "Cari"
  • NPWP akan ditampilkan.

2. Melalaui DJP Online

Untuk cek NPWP online dengan cara ini, ikuti langkah berikut:

  • Registrasi akun baru DJP Online. Jika belum memiliki akun, pilih "belum registrasi". Jika sudah punya akun, ikuti langkah selanjutnya.
  • Masuk melalui situs DJP Online.
  • Masukan nomor NPWP, kata sandi, dan captcha.
  • Klik login.
  • Jika berhasil masuk, maka NPWP Anda masih aktif.Jika tidak, maka NPWP Anda tidak aktif atau belum terkonfirmasi.

3. Melalui E-mail

Selain dua cara sebelumnya, cek NPWP dapat dilakukan dengan mengirim email melalui alamat pengaduan@pajak.go.id. Tuliskan maksud dan tujuan Anda mengirim e-mail.

Cara Membuat NPWP Online

Untuk membuat NPWP online, pastikan semua berkas persyaratan sudah disiapkan. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Akses laman ereg.pajak.go.id.
  • Untuk membuat akun baru, klik "Daftar".
  • Masukan alamat email dan isi kode captcha.
  • Nantinya, pihak DJP akan mengirim link melalui email yang mengarahkan pendaftar menuju registrasi tahap 2.
  • Klik link yang dikirim pihak DJP melalui email.
  • Lengkapi formulir dengan data diri.
  • Klik "Daftar" yang terletak di pojok kanan bawah.
  • Selanjutnya, login kembali ke laman dashboard utama dengan menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
  • Isi formulir pembuatan NPWP pada laman tampilan "Registrasi Data Wajib Pajak" untuk menentukan kategori wajib pajak.
  • Jika sudah, klik pilihan "Minta Token" dan masukan kode captcha.
  • Kode token akan dikirim melalui email.
  • Masukan kode token yang sudah diterima ke kolom yang tersedia.
  • Ketuk "Kirim Permohonan".
  • Jika permohonan disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...