Memahami Fringe Benefit dan Perlakuan Perpajakannya di Indonesia

Image title
15 Agustus 2022, 17:31
Ilustrasi, sekelompok karyawan dalam suatu perusahaan. Untuk menarik minat talenta yang potensial, atau mempertahankan karyawan yang berprestasi, perusahaan kerap memberikan fasilitas atau kompensasi di luar gaji pokok, yang disebut fringe benefit.
pixabay.com
Ilustrasi, sekelompok karyawan dalam suatu perusahaan. Untuk menarik minat talenta yang potensial, atau mempertahankan karyawan yang berprestasi, perusahaan kerap memberikan fasilitas atau kompensasi di luar gaji pokok, yang disebut fringe benefit.
  • Tunjangan kesehatan dan kecelakaan
  • Bantuan adopsi
  • Penghargaan prestasi
  • Tunjangan komuter
  • Fasilitas atletik
  • Bantuan perawatan tanggungan
  • Tunjangan de minimal
  • Diskon karyawan
  • Bantuan pendidikan
  • Perlindungan asuransi jiwa group-term
  • Ponsel yang disediakan
  • Opsi saham karyawan
  • Rekening tabungan kesehatan (Health Saving Account/HSA)
  • Makanan
  • Penginapan saat melakukan perjalanan dinas atau bisnis
  • Layanan perencanaan pensiun
  • Layanan tanpa biaya tambahan
  • Tunjangan kondisi kerja
  • Pengurangan biaya kuliah

Masing-masing jenis fringe benfit yang mendapat pengecualian ini, memiliki syarat dan ketentuannya. Tidak semua tunjangan tambahan yang bebas pajak penghasilan dibebaskan juga dari jaminan sosial, medicare, dan lainnya. Hanya dibebaskan dari pajak penghasilan saja.

Perlakuan Pajak untuk Fringe Benefit di Indonesia

Seperti telah dijelaskan, konsep fringe benefit secara umum merupakan tunjangan yang melengkapi atau di luar gaji pokok. Bisa dikatakan, tunjangan ini merupakan semua bentuk kompensasi non-tunai yang sukarela diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan bentuk yang beragam.

Bagaimana dengan perlakuannbya di Indonesia? Dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh, fringe benefit atau natura bukan merupakan objek penghasilan alias non-taxable income.

Ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf d UU PPh. Namun, apabila fringe benefit diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus, maka atas natura tersebut dikenakan pajak.

Dari sisi perusahaan, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk fringe benefit juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto alias non-deductible expense. Ini diatur dalam dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh.

Namun, melalui UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, pemerintah memasukkan fringe benefit sebagai objek pajak.

Pengenaan pajak untuk fringe benefit ini, tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU HPP, yang secara spesifik menyebutkan natura atau fringe benefit sebagai objek pajak. Pasal inilah yang menjadi dasar hukum pengenaan pajak atas natura.

Aturan tersebut berbunyi, "penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini".

Pertimbangan masuknya fringe benefit sebagai objek pajak, karena definisi penghasilan itu sendiri. UU PPh mengartikan penghasilan, sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Tambahan penghasilan ini, bisa berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Namun, tidak semua fringe benefit atau natura yang diberikan oleh perusahaan terkena pajak natura. Dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf d UU HPP, ada beberapa natura yang mendapat pengecualian, antara lain:

  1. Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
  2. Fringe benefit di daerah tertentu.
  3. Fringe benefit yang diberikan karena keharusan pekerjaan, contohnya alat keselamatan kerja atau seragam.
  4. Fringe benfit yang diberikan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  5. Fringe benefit dengan jenis dan batasan tertentu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...