Memahami Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Image title
24 Agustus 2022, 06:16
perpajakan, pajak, hadiah, undian, hadiah undian
ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Ilustrasi, seorang nasabah Bank Sulteng berdiri di antara dua kendaraan hadiah utama undian Semarak Simpeda dan Tabungan PNS Bank Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (25/1/2020).

Selain memiliki kewajiban untuk memotong dan memungut PPh final, penyelenggara undian juga memiliki kewajiban lainnya, yakni menyetor dan melaporkan. Kewajiban ini tertulis dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor Nomor 639/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pemotongan atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) KMK 639/1994, batas waktu penyetoran PPh final atas hadiah undian dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Sementara, dalam Pasal 4 KMK 639/1994, disebutkan batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan.

Contoh Penghitungan PPh Final atas Hadiah Undian

Misalnya, PT ABC menyelenggarakan acara undian berhadiah uang tunai sebesar Rp 5 juta untuk mempromosikan produk barunya dan diikuti salah seorang peserta, yakni Martiani.

Berdasarkan pengumuman pemenang yang dilakukan pada 24 Agustus, Martiani dinyatakan sebagai pemenang, dan pada 27 Agustus ia menerima uang tunai dari undian tersebut.

Dari contoh tersebut, besaran PPh final yang dikenakan pada pemenang, yakni Martiani, adalah sebesar Rp 1,25 juta. Jumlah ini didapatkan dari pengalian tarif PPh final atas pajak undian, yaitu 25%, dengan jumlah bruto hadiah.

Atas hadiah undian ini, pihak yang memiliki kewajiban memotong PPh final adalah PT ABC sebagai penyelenggara undian. PT ABC wajib melakukan penyetoran paling lambat pada 10 September, dan melaporkannya paling lambat 20 September.

Penghitungan serupa juga berlaku apabila hadiah yang diberikan berupa barang, seperti kendaraan bermotor. Misalnya, jika PT ABC menyelenggarakan program undian berhadiah mobil Toyota Avanza.

Harga pasar mobil tersebut, adalah sebesar Rp 233,1 juta. Jika Martiani dinyatakan sebagai pemenang, maka PT ABC wajib memotong PPh final atas hadiah tersebut, yakni sebesar Rp 58,27 juta. Jumlah ini didapatkan dari pengalian tarif PPh final hadiah undian, yakni 25%, dengan nilai/harga pasar mobil tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...