Mengenal Compliance Risk Management, Alat DJP Pastikan Kepatuhan Pajak

Image title
24 Agustus 2022, 07:47
pajak, perpajakan, DJP
Katadata
Ilustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  1. Pendaftaran.
  2. Pelaporan tepat waktu.
  3. Pelaporan secara lengkap dan akurat/benar.
  4. Pembayaran tepat waktu.

Tujuan penggunaan CRM ini, adalah untuk membangun profil risiko wajib pajak dengan lebih tepat. Oleh karena itu, CRM dibentuk untuk memerhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti risiko pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga kebenaran pelaporan pajak.

Proses Analisis CRM

Proses analisis risiko dalam CRM dimulai dengan mengidentifikasi risiko, penilaian dan prioritas risiko, analisis perilaku kepatuhan, penentuan strategi tindakan (treatment), dan merencanakan dan mengimplementasikan strategi tindaklanjut.

Identifikasi risiko, dilakukan dengan menggunakan teknik analisi makro ekonomi (top-down) atau berbasis kasus (bottom-up). Analisis perilaku kepatuhan dilakukan untuk mengetahui faktor-fator yang menjadi alasan pembayar pajak tidak patuh.

Faktor-faktor yang dimaksud, antara lain usia, tingkat pendidikan, jenis kelamin, industri, persepsi atas biaya kepatuhan, dan sebagainya. Penentuan faktor tersebut, didukung hasil penelitian yang kuat. Lalu, pemilihan dan penerapan strategi tindak lanjut dilakukan secara efektif dan efisien dalam penggunaan sumber daya yang terbatas.

Seluruh risiko tersebut, dijadikan dasar untuk menganalisis risiko kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan tertentu. Hasilnya kemudian diolah menjadi suatu peta kepatuhan wajib pajak yang terdiri atas tiga peta kepatuhan sesuai fungsinya, yakni sebagai berikut:

  1. Peta kepatuhan CRM fungsi ekstensifikasi, yakni peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  2. Peta kepatuhan CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan, yakni peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan.
  3. Peta kepatuhan CRM fungsi penagihan, yang merupakan peta untuk menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak.

Semakin tinggi tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak, dan semakin tinggi kemungkinan kontribusinya terhadap penerimaan, merupakan prioritas utama sebagai sasaran ekstensifikasi.

Peta kepatuhan fungsi ekstensifikasi, merupakan bagian dari tahap perencanaan ekstensifikasi dalam penyusunan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...