Menelaah Perlakuan PPN Atas Penjualan Rumah

Image title
6 September 2022, 14:22
PPN, rumah, penjualan rumah
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Ilustrasi, foto udara pembangunan rumah di Ujung Menteng, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022). Pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun di tahun 2022 selama sembilan bulan guna mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional.

Jadi, jika konsumen membeli rumah secondary dari PKP, maka tetap ada faktor PPN penjualan rumah. Namun, umumnya penjualan rumah secondary tidak pernah dilakukan antara PKP dengan konsumen. Melainkan antar orang pribadi.

Biasanya, dalam penjualan rumah primary, komponen PPN sudah termasuk dalam harga yang ditawarkan kepada konsumen. Itulah sebabnya, tak jarang kita menemukan promosi properti rumah yang dibubuhi kalimat "harga sudah termasuk PPN".

Ini artinya, konsumen tak perlu memusingkan lagi perhitungan PPN, karena sudah dimasukkan dalam harga yang ditawarkan.

Insentif PPN Penjualan Rumah

Meski rumah pada umumnya merupakan BKP yang dikenakan pungutan PPN. Namun, pemerintah dapat memberlakukan kebijakan khusus untuk mendorong penjualan rumah. Misalnya, saat pandemi Covid-19 melanda.

Seperti diketahui, pada saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia awal 2020, kondisi perekonomian seketika terdampak dan menjadi lesu. Ini mendorong pemerintah mengeluarkan berbagai strategi untuk mendongkrak kembali perekonomian.

Pemerintah kemudian menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan baru selama pandemi Covid-19 untuk dapat tetap menggerakkan perekonomian bersama. Salah satunya adalah memberikan insentif PPN ditanggung oleh pemerintah pada penjualan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021.

Secara sederhana, pemerintah memberikan insentif pada penyerahan rumah berupa pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, dan diskon PPN 50% untuk pembelian rumah seharga Rp 2-5 miliar selama Maret-Desember 2021.

Memasuki 2022, insentif ini diperpanjang oleh pemerintah.Namun, terdapat perubahan pada jumlah pembebasan pajak yang diberikan, antara lain:

  • Insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
  • Pembebasan PPN ditanggung pemerintah sebesar 25% dari PPN terutang atas penyerahan hunian dengan harga Rp 2-5 miliar.

Pemberian insentif ini berlaku hingga akhir September 2022. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 yang ditetapkan pada Februari 2022.

Patut diingat, besaran PPN atas penjualan rumah akan kembali berlaku normal setelah insentif PPN ditanggung pemerintah selesai akhir September 2022.

Artinya, mulai 1 Oktober 2022, besaran tarif PPN penjualan rumah adalah 11% hingga Desember 2024 dan setelah itu menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...